Petugas yang menggeledah pemuda HW yang berada di SPBU, menemukan bawaan sabu. Bersama ponsel dan bawaan lain, temuan sabu itu kini dijadikan barang bukti.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Awalnya, pemuda yang berada di salah satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan-bakar Umum (SPBU) di Wonogiri itu, dicurigai gerak-geriknya. Petugas mendekatinya dan diberikan pertanyaan, sebelum kemudian digeledah. Hasilnya, peugas menemukan bawaan narkotika jenis sabu.

Demikian yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Wonogiri, saat menangkap seorang pemuda yang terkait dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Narkoba AKP Subroto, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (30/11), menyatakan, pemuda yang memiliki inisial HW (40) itu adalah warga dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Terkait dengan temuan membawa sabu, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan dilakukan Selasa malam (28/11), setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, di salah sebuah SPBU atau Pom Bensin di Wonogiri timur.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri, langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, tim melihat ada seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya tim mendekati dan bertanya kepada pemuda tersebut. Tanpa curiga dengan siapa dia bercakap-cakap, HW menjawab dan mengakui telah membawa paket sabu-sabu.

Atas pengakuannya tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan  serta penggeledahan terhadap HW. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik klip bening berukuran kecil, yang di dalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Juga menemukan satu buah ponsel.

Kepada pelaku di jerat Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tentang tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Bambang Pur