Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Iptu Mulyani dan Kompol Dr Dwi Krisyanto (keenam, ketujuh dan kedelapan dari kiri) foto bersama dengan panitia dan sebagian peserta sosialisasi Kamtibmas dalam kegiatan Buddhist Inside di STABN Raden Wijaya Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, Sabtu (11/10), menggelar sosialisasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dikemas dalam kegiatan Buddhist Inside-II. Sosialisasi ini, dilaksanakan di Aula STABN Raden Wijaya, Bulusulur, Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, sosialisasi yang dilaksanakan di Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Raden Wijaya, Wonogiri, tersebut, diikuti oleh Ketua Cabang Hikmahbudhi Wonogiri, Waka Kemahasiswaaan STABN Raden Wijaya dan Kabid SDM Hikmahbudhi Jakarta serta para Mahasiswa STABN Raden Wijaya Wonogiri.

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Wonogiri yang diwakili Kabag Ren Polres Kompol Dr Dwi Krisyanto, Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, KBO Sat Binmas Polres Iptu Sri Mulyani.

”Dalam rangkaian kegiatan tersebut, kepada peserta diberikan sosialisasi tentang pentingnya mewujudkan Kamtibmas dalam upaya menjaga kondusivitas daerah,” jelas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Tampil sebagai pemateri di sesi pertama, Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan tentang bahaya penyebaran berita hoax atau khabar bohong dan ujaran kebencian (hate speech), berikut implikasi dampaknya dari kajian aspek yuridis.

Kepada para peserta diimbau untuk bersikap cerdas dan bijaksana dalam menyikapi kemunculan berita-berita di media sosial (Medsos). Hendkanya lebih dulu diteliti dan kaji sejauhmana kebenaran dan akurasinya , jangan mudah terpancing oleh provokasi yang mengarah ke tindakan negatif. Hindari penyebaranluasan hoax dan hate speech, agar terhindar dari ancaman jeratan sanksi pidana.

Selanjutnya, KBO Sat Binmas Polres Wonogiri Iptu Sri Mulyani yang tampil menjadi pamateri di sesi kedua, memaparkan tentang pentingnya menjaga Kamtibmas, termasuk seruan kepada masyarakat kampus agar senantiasa tertib dalam berlalulintas, tidak terpancing paham radikalisme.

Kepada peserta, ditekankan untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana perdagangan orang serta tindak pelecehan seksual. Juga jangan mudah terlibat dalam transaksi pinjaman online, dan cerdas dalam memahami keberadaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Bambang Pur