Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri didampingi Staf Ahli Wali Kota Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Heru Prasetya memberikan penjelasan kepada wartawan. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU ID) – Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di Kota Tegal akan dipermudah dengan diluncurkan aplikasi pelayanan Sistem Informasi Terpadu Integratif Mobile, Bangunan Unggul (Si Timbul).

“Apabila masyarakat akan mengurus perijinan dalam lingkup pemanfaatan ruang hanya sekali memasukan KTP di sistem nanti sudah terbaca,” kata Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Jumat (26/7/2024).

Jadi tidak lagi daftar bolak-balik memasukan KTP. “Artinya kita ada penyederhanaan yang punya dampak waktu menjadi singkat efesien, hemat biaya dan kemudahan. Dengan adanya sistem ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor, hanya klik dari rumah sudah bisa akses ke perijinan,” ujarnya Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri.

Staf Ahli Wali Kota Tegal Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Heru Prasetya, S STP menyampaikan, dalam proses pemanfaatan ruang di Pemerintah Kota Tegal mulai di DPUPR adalah permintaan untuk cetak peta, keterangan rencana kota.

Seperti warga punya tanah pola peruntukannya sesuai dengan RT RW untuk apa untuk dicetak. Setelah itu ke side plane yang pengembang perumahan. Apabila perorangan bisa langsung ke PBG.

“Intinya adalah sekarang masyarakat hanya bawa berkas dari ke RK ke pengurusan yang lain sampai ke SLM. Syarat diawal yang diupload itu. Hanya dengan identitas KTP, sertifikat, klik lokasi. Persiapannya mengalir,” terang Heru.

Yang selama ini masih berjalan kata Heru, menuju persyaratan bidang-bidang atau dinas harus bawa syarat lagi, ulang mulai dari awal lagi.

Masyarakat saat masuk aplikasi Si Timbul ada admin yang akan memandu dan mengarahkan sesuai kebutuhan. Apabila ada kesulitan nantinya ada komunikasi antara pemohon dengan admin. Intinya aplikasi Si Timbul untuk memudah masyarakat mengurus dokumen, menghindari adanya calo, menghindari biaya tambahan yang memberatkan masyarakat. Karena kepengurusan ijin semestinya tidak memberatkan masyarakat.

Jenis layanan di aplikasi Si Timbul seperti Keterangan Rencana Kota (KRK), side plane untuk perumahan,  dan PBG yang dulu bernama IMB. Kalau untuk perumahan selesai di PBG (IMB). Tapi kalau ijin untuk hotel, rumah sakit atau layanan masyarakat seperti mall, itu harus ada Sertifikat Layak Fungsi (SLF) itu tidak berbayar.

“Kejadian tragedi kebakaran tempat hiburan karaoke orange yang menelan beberapa korban jiwa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Petugas kebakaran maupun keamanan kesulitan saat akan melakukan evakuasi para korban. Bangunan tidak ada akses untuk jalur evakuasi akhirnya satu-satunya jalan menjebol dinding,” tutup Heru.

Sutrisno