SEMARANG (SUARABARU.ID) – Setelah keluar Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), diperlukan netralitas pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat kelurahan ke bawahnya, seperti tingkat RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga).
Diungkapkan Santoso, Ketua Lembaga Lentera Waseso Negoro, hal itu mengacu pada Undang-undang No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, karena Ketua RW dan Ketua RT, yang merupakan perangkat di bawah kelurahan juga menerima anggaran negara, yang tercatat di APBD Kota Semarang.
“Jadi mengacu pada UU No 7 Tahun 2018 kan jelas, tentang netralitas ASN hingga tingkat kelurahan dan perangkat di bawahnya, seperti RT dan RW. Karena RT dan RW jelas menerima anggaran negara yang tercatat di APBD,” jelasnya kepada suarabaru.id di Semarang, Minggu (5/11/2023).
Jadi yang dimaksud netralitas ASN, lanjutnya, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pileg/Pilpres/Pilkada. Sebab hal itu merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan Umum dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil, antara calon legislatif atau calon lainnya yang memiliki kekuasaan, dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.