“Apalagi tingkat RT dan RW, itukan perangkat kelurahan di tingkat grassroots, yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Jadi jika diperbolehkan melakukan sosialisasi calon yang memiliki kekuasaan, berikan juga peluang dan kesempatan yang sama, kepada calon lainnya yang tidak memiliki relasi di lingkungan birokrasi pemerintahan,” tegasnya.

Ditanya tentang tindakan apa yang akan dilakukan Lembaganya, jika memergoki atau menemukan oknum ASN yang terlibat dalam sosialisasi maupun kampanye caleg suatu partai politik tertentu, dirinya tidak bisa memberikan kepastian, sebab Lembaga yang dipimpinnya sudah bukan lagi sebagai lembaga pemantau pemilu seperti pemilu tahun sebelumnya.

“Kalau itu Saya tidak bisa jawab ya mas. Karena Saya, dalam Pemilu tahun 2024 tidak lagi ikut di dalam lembaga pemantau pemilu. Beda saat Pemilu tahun 2019 lalu, Saya memang ikut dengan salah satu lembaga pemantau pemilu,” tandas Santoso.

Absa