MAGELANG , (SUARABARU.ID)- Berdalih untuk melindungi diri, seorang remaja berinisial MIA( 16) warga Kabupaten Magelang membawa senjata tajam jenis celurit sambil berkendara sepeda motor di jalan A Yani Kota Magelang, Sabtu (21/10/2023) malam.
Aksi pemuda tersebut menjadi viral di media sosial, karena terekam kamera salah satu warga dan diunggah di media sosial. Setelah video tersebut viral, petugas dari Polres Magelang Kota berhasil menangkap terduga pelaku tersebut pada Selasa ( 24/10/2023).
“Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di salah satu kampung di Kelurahan Potrobangan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Selasa malam. Saat penangkapan, terduga pelaku bersama dengan sembilan orang lainnya,”kata Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno, Rabu ( 25/10/023).
Dwiyatno mengatakan, penangkapan terduga pelaku tersebut berawal adanya sepeda motor di lokasi penangkapan dan sepeda motor tersebut merupakan bagian penyelidikan polisi. Karena, terduga pelaku saat membawa celurit sambil membonceng sepeda motor tersebut.
Pada penangkapan tersebut, selain berhasil menangkap pelaku, petugas dari Polres Magelang Kota juga menangkap sembilan orang lainnya dan salah satu diantaranya perempuan yang sedang berkumpul di rumah tersebut.
Setelah didata dan dimintai keterangannya di Mapolsek Magelang Utara, mereka dikembalikan ke keluargannya masing-masing. Namun,, mereka wajib lapor ke polisi dua kali dalam seminggu.
“Sedangkan terduga pelaku kita tidak mempunyai kewenangan untuk menahannya, tetapi proses hukum tetap berjalan,”katanya.
Ia menambahkan, terduga pelaku berdalih membawa senjata tajam celurit untuk perlindungan diri. Karena, yang bersangkutan mengaku) pernah menjadi korban penganiayaan pada waktu yang lampau.
Dwiyatno mengatakan, aksi terduga pelaku tersebut tidak dibenarkan. Karena, justru menakut-nakuti orang lain. Polres Magelang Kota juga berkomitmen akan terus menindak tegas aksi premanisme.
“Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya. Ini untuk menjaga situasi kamtibmas di Kota Magelang,”katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. W. Cahyono