blank
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menghadiri acara workshop yang diadakan BPOM Jateng di Hotel Grand Candi, Selasa (10/10/2023). Foto: humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Pengawas Obat, Makanan, dan Minuman (BPOM) berkomitmen mencegah laju resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR), demi kesehatan masyarakat.

“Mengendalikan laju AMR merupakan tugas dari kita semua, termasuk kita dari Provinsi Jawa Tengah dalam rangka melindungi masyarakat kita,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno usai membuka workshop bertajuk Awareness dan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengendalian AMR dan Kewaspadaan Obat Ilegal di Hotel Grand Candi, Selasa (10/10/2023).

Menurut Sumarno, untuk mencegah laju AMR, berbagai langkah strategis harus dilakukan, antara lain pengawasan peredaran obat, serta edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat antibiotik.

“Karena masyarakat banyak yang tidak paham tentang antibiotik, ini butuh sosialisasi; bahwa mengkonsumsi antibiotik ini tidak sembarangan dan harus dengan resep dokter,” kata Sumarno.

Oleh karena itu itu, Sekda meminta kepada semua stakeholders terkait, agar menggencarkan sosialisasi dan informasi yang jelas tentang manfaat dan risiko mengkonsumsi obat antibiotik.  Hal yang perlu diinformasikan salah satunya bahwa mengonsumsi antibiotik harus sampai habis, karena jika tidak tuntas maka bakteri penyebab infeksi menjadi kebal.

“Ini masyarakat perlu diedukasi, karena  pada bungkus obat antibiotik juga tidak dijelaskan kenapa harus habis. Sehingga perlu adanya edukasi kepada masyarakat sebagai konsumen,” imbuh Sumarno.

Menurut dia, baik pemerintah, produsen obat, pelaku usaha bidang kesehatan, apoteker, perawat, maupun pelayanan kefarmasian yang lebih paham tentang risiko AMR. Dengan begitu, mempunyai peran penting dalam memberikan informasi kepada konsumen atau masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) BPOM Semarang, Woro PH menjelaskan, pelaksanaan workshop ini  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para petugas pengelola dan pelaku usaha kefarmasian agar mematuhi perundang-undangan pengelolaan obat, khususnya antibiotika.

Selain itu, meningkatnya tertib peredaran antibiotik di sarana pelayanan kefarmasian di Jawa Tengah. Hal ini sebagai upaya pengendalian laju AMR.

Dikatakan dia, sudah ada dukungan Pemprov Jateng melalui kebijakan pengendalian kecepatan laju AMR dengan menerbitkan Surat Edaran kepada pelaku usaha antibiotik, serta memberikan himbauan kepada masyarakat luas untuk ikut berperan aktif mengendalikan AMR.

“BPOM Semarang menyadari, bahwa dalam menangani masalah AMR tidak bisa bekerja sendiri, tapi butuh dukungan stakeholder dan lintas sektor terkait sesuai fungsi masing-masing,” kata Woro.

Menurut dia, lintas sektor berperan aktif melakukan pembinaan dan bimbingan kepada para pelaku usaha dan distributor pelayanan kefarmasian di daerah masing-masing. Sebab, para pelaku usaha dan petugas pelayanan kefarmasian merupakan ujung tombak dalam pengendalian AMR, karena mereka berhadapan langsung melayani masyarakat atau konsumen.

Hery Priyono