blank
COPOT BALIHO - Petugas Satpol PP tengah mencopot baliho yang melanggar aturan. (Foto: Diskominfo)

BATANG (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang melakukan penyisiran empat Kecamatan untuk menertibkan spanduk baliho yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.

Empat Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Limpung, Bawang, Reban, dan Blado. “Kami menertibkan spanduk baliho yang melanggar Perda dengan target rute meliputi Jalan Raya Limpung, Pasar Limpung, Alun-alun Limpung, Jalan Raya Limpung-Bawang, Alun-alun Bawang, jalan raya Bawang, Jalan Reban-Blado,” kata Kabid Tantribun Satpol PP Batang saat ditemui usai penyisiran di Jalan Raya Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Selasa (10/10/2023).

Hasil penyisiran mendapatkan spanduk, banner, dan pamflet yang berjumlah 125 baliho dengan rata-rata yang melanggar adalah iklan rokok. “Kegiatan ini memang baru dilakukan bulan ini dengan empat kali penyisiran di kampung-kampung. Rencananya ke depan akan dirutinkan adanya penyisiran baliho yang melanggar,” terangnya.

Ia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak menertibkan baliho yang terpasang rapi yang sudah membayar pajak, serta memasangnya di tempat yang sesuai peruntukannya.

Jika ada baliho yang sudah membayar pajak, tetapi memasang tidak sesuai maka akan dicopot dan pemilik akan dihubungi supaya dipindahkan sesuai lokasi peruntukannya.

“Spanduk maupun baliho diturunkan karena banyak yang masa izinnya habis. Hal ini lantaran para perusahaan membandel dengan tidak mengambil spanduk yang telah habis waktu pemasangan tersebut,” ujar dia.

Nur Muktiadi