GROBOGAN (SUARABARU.ID) –MES (51) warga Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, menjadi korban pengeroyokan, Kamis 17 September 2023.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Klambu AKP Ma’arif, Sabtu (30/9/2023), menyebutkan pelaku pengeroyokan ada enam orang, berninisial AP (22), MRL (21), NMG (20), MEF (23), A (22) dan HWS (24), semuanya merupakan warga Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dalam keterangan Kapolsek menyebut, MES (51) menjadi korban pengeroyokan setelah menegur enam pemuda tersebut. ”Sebelum kejadian, korban tengah duduk di depan rumah. Kemudian datang sekelompok pemuda tak dikenal menuju ke rumah keponakannya.
Saat itulah MES melihat salah satu pemuda tersebut tanpa alasan yang jelas menampar keponakannya. Melihat hal tersebut, sambung AKP Ma’arif, korban kemudian mendatangi sekelompok pemuda yang mendatangi rumah keponakannya,” tutur AKP Ma’arif.
“Ana apa to le… wis dalu, wis balik wae. Iki ning kampunge wong (ada apa nak… sudah malam, sudah pulang saja. Ini di kampung orang),” ujar korban menegur para pemuda yang ditirukan Kapolsek.
Korban Dicekik
Bukannya pergi saat ditegur, namun satu pemuda justru malah mencekik leher korban dan mendorongnya. Tak hanya itu sambung AKP Ma’arif, lima pemuda lainnya malah ikut melakukan pemukulan wajah korban MES.
“Sehingga korban terjatuh dan punggungnya terbentur pondasi rumah. Karena terdesak, korban kemudian berteriak minta tolong dan meneriaki para pelaku maling, maling, maling,” kata AKP Ma’arif.
Teriakan tersebut hanya didengar ibu-ibu dan ketua RT setempat. Sehingga para pemuda tersebut semakin brutal dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Kedatangan perangkat desa membuat para pelaku pergi dan meninggalkan korban.
Setelah berobat ke Puskesmas Klambu, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Klambu. Kemudian anggota Polsek Klambu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku sesuai laporan korban.
Korban dengan pelaku dimintai keterangan kemudian keduanya dipertemukan. Hasilnya mereka memilih penyelesaian perkara di luar persidangan. Baik korban maupun pelaku sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice.
“Disaksikan Kepala Desa Lambangan, Kecamatan Undaan, Kudus dan Kepala Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, Grobogan, kasus tersebut diselesaikan secara restorarive justice,” kata Kapolsek Klambu.
Tya Wiedya