SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (5/9/2023).
Dalam sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi korban/para pelapor arisan online Japo dengan terdakwa YPM, seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah.
NS (33), saksi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) yang didampingi kuasa hukumnya, Putro Negoro Rekthosetho menyebut, dalam kasus ini dirinya telah dirugikan Rp.348.250.000.
“Dalam kasus arisan online Japo ini saya dirugikan Rp.348.250.000,” kata NS usai menjalani sidang di PN Semarang.
NS mengatakan, saat sidang yang mendatangkan tiga orang saksi pelapor itu ditanya beberapa pertanyaan oleh jaksa, hakim maupun pengacara. Ia disuruh menjelaskan kronologis awal masuk arisan online Japo tersebut.
Menurut NS, awal mula mengikuti arisan online Japo, dirinya diajak oleh YPM dengan iming-iming besar dari 10 hingga 30 persen. Ia sendiri mulai mengikuti arisan online Japo sejak tahun 2021, dan pada Maret 2022 arisan online tersebut mengalami kemacetan.
“Awal mula ketemu YPM di suatu perkumpulan pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2021 saya diajak mengikuti arisan Japo dengan iming-iming mau dikasih provit. Akan tetapi pada Maret 2022 macet, dan tak ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan, akhirnya kami melaporkan kasus itu ke Polrestabes Semarang,” ungkap NS.
Ia berharap proses hukum yang menjerat terdakwa YPM ini berjalan lancar, dan hakim memberikan hukuman kepada terdakwa seadil-adilnya.
Saksi pelapor lainnya, WS, juga mengaku telah dibohongi oleh terdakwa YPM. “Dia banyak membohongi dengan janji-janji manis, katanya akan memberi provit, proyek, dan kerjaan-kerjaan lainnya, namun ternyata hanya bohong,” tandas WS.
Dalam kasus ini, WS dirugikan hingga Rp. 2,3 M lebih. “Saya mulai ikut arisan Japo ini pada Januari 2022, namun pada 20 Maret arisan tersebut macet,” katanya.
“Saat di persidangan saya ditanya hakim kok bisa ikut arisan sebanyak itu, ya karena saya diming-imingi provit,” tukasnya.
WS sendiri mengaku belum pernah ketemu dengan YPM. Ia selama ini hanya kenal melalui temannya via WA group.
“Saya berharap uang saya bisa kembali. Namun jika tak bisa kembali ya terdakwa harus dihukum seadil-adilnya dan akan kita kawal sampai tuntas,” terang WS.
Sementara itu satu saksi pelapor lain yang dihadirkan dalam sidang, HA juga menegaskan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam kasus ini ia dirugikan sebesar Rp.509.350.000.
Diketahui, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan online arisan jatuh tempo (Japo) ini, ada 13 korban yang melapor ke Polrestabes Semarang, dan masih banyak korban lain yang akan melaporkan.
Ning S