Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko

JEPARA (SUARABARU.ID) – Upaya penipuan dengan mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kembali terjadi. Senin siang (5/6/2023), beredar pesan WhatsApp (WA) mengatasnamakan Sekda yang dikirim kepada warga.

Pesan yang dikirim berisi tawaran bantuan untuk rumah ibadah dan yayasan di Jepara. Bantuan yang akan diberikan, disebut berasal dari Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta.

“Jangan direspons. Pesan-pesan seperti itu pasti bohong. Kejadian seperti ini, kan, sangat sering terjadi. Itu, kan, bukan nomor saya. Zaman sekarang cari foto itu mudah, lalu diatasnamakan sesuai foto itu,” kata Sekda Edy Sujatmiko saat dimintai tanggapan di kantornya, Senin (5/6/2023) siang ini.

Menurut Edy Sujatmiko, jika ditanggapi bisa dipastikan akan berujung pada penipuan. Biasanya, saat korban tergiur menerima bantuan, akan dimintai transfer sejumlah uang, tapi kemudian tidak bisa dihubungi. Bantuan yang ditunggu pun tak akan datang.

Salah satu penerima pesan tersebut adalah Hambali, mantan Koordinatoir Satkordik Kecamatan Pakisaji yang beberapa jam sebelumnya, baru saja menerima SK pensiun dari Sekda Jepara.

“Saya curiga. Makanya saya beritahukan ke salah satu staf Pak Sekda di Setda Jepara,” kata Hambali.

Dalam pesan yang diterima, Hambali menyebut si pengirim menggunakan nomor 082229519307. Si pengirim menawarkan bantuan untuk musala di kampungnya. Agar meyakinkan, pengirim juga meminta difotokan musala yang akan direnovasi.

““Dengan Ini ?? Saya Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H. Sekertaris Dari Bupati Edy Supriyanta, ATD., SH. Beserta KH Mashudi Selaku Ketum MUI, Di Kab. Jepara.”

“Dengan Ini Saya Ingin Menyampaikan Amanah Dari Beliau EDY SUPRIYANTA, ATD., SH Selaku Bupati Setempat ??. Yang Rencana Nya Beliau Akan Ingin Memberikan & Membagikan Sebagian Dari Rezekinya Untuk Ke Beberapa Tempat Ibadah & Yayasan Yang Telah Terdaftar Di Bimas Islam Kamenag Kab. Jepara”. Demikian dua pesan pertama yang dikirim.

“Kapanpun, warga jangan mudah percaya seperti ini. Kalaupun ada bantuan untuk tempat ibadah dan yayasan, tidak akan ujug-ujug,” kata Edy Sujatmiko.

Bantuan seperti itu, jelasnya, terlebih dahulu harus masuk ke Kebijakan Umum APBD serta Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran yang akan datang, yang disetujui oleh Pemkab dan DPRD.

“Padahal sebelum KUA PPAS disepakati, sudah ada tahapan lain yang Panjang. Jadi perencanaannya bisa satu tahun sebelum anggaran ditetapkan,” tandasnya.

Hadepe