KUDUS (SUARABARU.ID) – Satu dari 45 Panitia Seleksi Perangkat Desa yang semula mengajukan gugatan di PN Kudus, sepakat berdamai, dan menerima hasil seleksi perades yang telah digelar Universitas Padjajaran.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam proses mediasi yang merupakan kelanjutan sidang perkara gugatan seleksi perades yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (31/1). Dalam kesempatan tersebut, PN menghadirkan Pansel selaku penggugat, untuk melakukan perundingan dengan pihak Tergugat yakni Unpad serta pihak tergugat intervensi, yakni Gabungan Rangking 1 (Garank 1).
Satu Pansel yang memutuskan berdamai dan menerima hasil seleksi perades tersebut adalah Pansel perades Desa Sambung. Sementara Pansel dari desa lainnya masih akan melakukan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu pekan depan.
“Dari lima formasi, yang meraih rangking satu memang orang-orang yang pintar,”ujar Solekan, saat ditemui usai sidang mediasi,”kata Ketua Pansel Sambung, Ketua Pansel, Solekan yang ditemui usai sidang mediasi.
Baca Juga: Pelantikan Perades di 68 Desa di Kudus Resmi Ditunda Lagi
Senada, kuasa hukum Garank 1, Sukis Jiwantomo membenarkan atas hasil mediasi tersebut. ”Tadi ada satu kesepakatan yang timbul dalam mediasi di mana dari Desa Sambung memutuskan untuk berdamai dan menerima hasil ujian kemarin, sementara 14 desa lain yang tadi juga hadir belum menjawab,” kata Sukis.
Pihaknya pun kembali menegaskan bahwa para ranking satu tetap pada prinsipnya yakni meminta agar proses pengisian perangkat desa kembali dijalankan. Dalam hal ini adalah proses pelantikan para ranking satu hasil seleksi perangkat desa.
”Tidak ada tawar menawar dalam arti harus tetap segera dilaksanakan tahapan berikiutnya. Kami tidak bisa sepakat untuk membatalkan hasil ujian,” tandasnya.
Beberapa pihak saat ini memang tengah menggugat Unpad karena dinilai tidak becus dalam menyelenggarakan seleksi. Unpad juga dinilai wanprestasi dan membuat seleksi pengisian perangkat desa jadi carut-marut.
Salah satu di antaranya adalah 45 pansel tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun kemudian mengeluarkan surat edaran penundaan pelantikan sampai proses hukum selesai dengan pertimbangan menghormati hukum yang berlaku.
Ali Bustomi