WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Polres Wonosobo mengikuti dialog publik “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” secara virtual atau melalui zoom meeting di Ruang Multimedia Mapolres setempat, Rabu (31/5/2023).
Dialog publik yang digelar dalam rangka hari kemerdekaan pers se-dunia itu, diselenggarakan Divisi Humas Mabes Polri dan diikuti jajaran Humas Polda, Humas Polres di seluruh Indonesia dan wartawan Unit Polda dan Polres setempat.
Di Polres Wonosobo secara virtual melalui zoom meeting diikuti Wakapolres Kompol Andi Setyo Wibowo, SSi SIK, Kasi Hukum Polres AKP Sunaryono, SH, seksi Humas Jetli Kurniawan dan perwakilan wartawan media online dan televisi.
Adapun sebagai narasumber, yakni Totok Suryanto (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers), Dr Devie Rahmawati, M.Hum (praktisi Komunikasi/akademisi Vokasi UI), Kombes Pol Basuki Effendhy, SH MH (Dirtipindum Bareskrim Polri) dan Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK MH (Kepala Divisi Hukum Polri).
Hadir pula perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (AJI), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan wartawan Unit Mabes Polri dan jurnalis unit Polda serta Polres di seluruh Indonesia.
Totok Suryanto mengurai seputar Indeks Kemerdekaan Pers (IKP). Dalam pengamatannya IKP meningkat sejak tahun 2018 secara nasional. Di era keterbukaan informasi banyak muncul berbagai platform informasi, termasuk media sosial selain media mainstream.
“IKP ini penting dan perlu dimonitor secara terus-menerus. Pokoknya untuk mengetahui kondisi terkini sehingga dapat mengidentifikasi faktor yang menghambat kemerdekaan pers,” tandasnya.
Perlindungan Hukum
Hasil survei Dewan Pers, lanjut Totok, dari tahun 2018 IKP nasional berada di angka 69,00 dan terus meningkat sampai pada tahun 2022. Secara kalkulasi rata-rata, peningkatan itu berkisar mencapai 2,22. Terakhir di tahun 2022, IKP nasional berada di angka 77,88.
Totok mengklaim, sejauh ini pihaknya telah konsisten mengupayakan kemerdekaan pers khususnya atas gugatan terhadap produk jurnalistik dalam koridor kode etik.
“Semisal di tahun 2022 lalu, ada sebanyak 317 pengaduan yang masuk ke kami. Sudah diselesaikan sebanyak 225 pengaduan,” bebernya.
Kepala Biro PID Divhumas Polri, Brigjen Pol Moh Hendra Suhartiyono menyampaikan, diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, di antaranya perlindungan hukum kepada pers. Selain itu, kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan merisaukan.
“Berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen indonesia, jumlah kekerasan pertahun masih di atas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit,” katanya.
Brigjen Hendra mengungkapkan, terdapat tiga kekerasan terhadap pers diantaranya adalah meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis, kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan serta maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi. Mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital dan mensosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis,” tutupnya.
Muharno Zarka