JEPARA ( SUARABARU,ID) – Kelompok Masyarakat Terdampak Industri Tambak Udang di Karimunjawa mendesak Pemerintah dan DPRD tegas terhadap persoalan tambak udang yang mengancam kelestarian Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Kelompok masyarakat ini kembali melakukan aksi dan menyampaikan tuntutan terbuka yang ditujukan kepada DPRD dan Pemkab Jepara, Selasa (25/4/2023) di Pantai Alano. Mereka datang mengenakan kaos dan spanduk bertuliskan tagar #savekarimunjawa dan mendukung kebijakan Pemkab Jepara untuk membebaskan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Karimunjawa bebas tambak.
Dibacakan Michel Marza salah satu perwakilan dari kelompok masyarakat terdampak nelayan laut dalam, menuntut DPRD untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW 2022-2042 demi kelestarian Karimunjawa.
Apalagi menurut Michel Marza,Karimunjawa telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan juga sebagai Cagar Biosfer Dunia.
Kelompok masyarakat yang dikomando oleh Bambang Zakaria alias Bang Jack mengatakan jika tambak udang industri terus dilakukan pembiaran, alam Pulau Karimunjawa akan rusak, pencemaran telah merusak potensi alam Karimunjawa, maka kearifan lokal lama kelamaan akan hancur. Karena masyarakat perekonomiannya tergantung dari alam.
“Ini sudah terbukti banyak masyarakat terdampak yang disebabkan adanya kegiatan tambak. Ini menyangkut kearifan lokal, kalau dibiarkan nanti laut kami akan tercemar biota laut akan habis, terumbu karang banyak yang mati, dampaknya kehidupan nelayan dan pariwisata akan terancam,” cetus Bang Jack.
Untuk menjamin semua itu, kelompok masyarakat yang tergabung dalam gerakan savekarimunjawa mendesak agar segera produk hukum segera disahkan. Massa pun siap mengawal perda, sehingga para wakil rakyat di DPRD Kab. Jepara harus menyerap dan memperjuangkan suara rakyat.
“Jika tuntutan kami sebagai perwakilan dari masyarakat terdampak tidak diperhatikan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih luas dan massif. Sebab, daripada orang lain menghancurkan alam kami, lebih baik kami pasang badan sekarang demi keberlanjutan Karimunjawa dan generasi kami,” kata Bang Jack.
Menanggapi tuntutan itu, Tri Hutomo Ka. Departemen Advokasi Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah perwakilan dari Kawali sebagai advokasi dan pendampingan terhadap permasalahan di Karimunjawa memastikan kesolidan dan komitmen untuk terus memberikan pengawalan untuk menuntaskan permasalahan dari kelompok masyarakat terdampak kegiatan industri tambak udang di Karimunjawa.
“Suara-suara masyarakat terdampak ini mewakili suara masyarakat Karimunjawa, sebagai warga Jepara tentu kita harus menyelamatkan keberlanjutan alam Karimunjawa dan kearifan lokal. Jika memang Perda RTRW adalah produk hukum untuk menjamin semuai itu, DPRD ya harus segera mengesahkan. Jangan mempermainkan atau bahkan berpola untuk mengulur kepastian hukum yang sudah ditunggu masyarakat di sana, karena sudah terlalu lama masyarakat mengalami dampaknya dan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Kelompok masyarakat terdampak berani bersuara lantang, Pemkab dan DPRD Jepara jangan melempem. ” pungkas Tri”.
Hadepe