blank
Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus Putut Winarno. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus memperbolehkan PNS di lingkungannya untuk memperpanjang libur setelah mudik tahun untuk menghindari kemacetan arus balik. Sehingga, mereka tidak harus masuk kerja di hari pertama kerja setelah liburan lebaran Rabu (26/4).

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi jika PNS yang bersangkutan ingin memperpanjang masa libur lebarannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyebutkan diperbolehkannya PNS untuk memperpanjang masa liburan lebaran sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan kendaraan yang bisa terjadi akibat puncak arus balik.

Namun demikian, kata Putut, perpanjangan libur lebaran tersebut hanya bisa dilakukan jika PNS yang bersangkutan mengajukan cuti kepada pimpinan.Libur tambahan tersebut akan dihitung sebagai libur cuti dari PNS tersebut.

“Boleh asalkan yang bersangkutan mengajukan libur cuti,”kata Putut Winarno.

Izin cuti tersebut bisa dilakukan oleh PNS yang bersangkutan secara online kepada pimpinan OPD terkait. Izin cuti bisa juga dilakukan lewat pesan whatsapp yang nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen sebagaimana aturan yang berlaku.

“Bisa pakai pesan WA, untuk nanti ditindaklanjuti dengan dokumen yang berlaku. Cara ini terbilang lebih praktis untuk menyiasati ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat,”tandasnya.

Jika PNS yang bersangkutan tidak mengajukan izin terlebih dahulu, maka jika dia membolos saat masuk kerja pertama, tentu akan ada sanksi berat yang akan diberikan.

“Kalau tidak ada izin yang tetap akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku untuk PNS,”tandasnya.

Ali Bustomi