blank
Ilustrasi mesin ATM.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Hati-hati dengan tawaran bantuan dari seseorang yang tidak dikenal saat kartu ATM tiba-tiba macet. Dua warga asal Pandeglang AN (37) dan Bandar Lampung MR (37) spesialis pengganjal kartu ATM berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Jepara saat melakukan aksinya di ATM SPBU Mulyoharjo. Sedangkan satu tersangka lagi H masih DPO.

blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers kasus spesialis pengganjal kartu ATM.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH saat konferensi pers di hadapan awak media Jumat (7/4/2023). Kapolres menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah mengelabui seorang pria dan menguras uang korban.

“Kejahatan modus ganjal kartu ATM itu terjadi pada Jumat (27/1/2023) di sebuah minimarket, Desa Jambu Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Korban yang saat itu hendak mengambil uang, tak bisa memasukkan kartunya ke mesin ATM”, kata Kapolres.

“Pelaku kemudian datang dan menawarkan bantuan. Saat itu pelaku sudah menyiapkan kartu ATM yang sudah dikerok pinggirnya dan saat ia memasukkan ke mesin ATM dan dikeluarkan kembali tanpa ada masalah,” lanjut AKBP Warsono.

Saat berpura-pura membantu, pelaku meminta korban memasukkan pin kartu ATM-nya. Pelaku kemudian menukar kartu milik korban dengan kartu yang sudah disiapkan.

“Setelah (kartu ATM) ditukar, pelaku kemudian melarikan diri dan pergi ke mesin ATM lain untuk menguras harta korban,” tambah Kapolres.

Kemudian korban merasa aneh dan curiga sehingga mengecek saldo ke Bank dan benar uangnya telah berkurang sebesar Rp. 3.700.000,-.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi dan selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan

Kedua pelaku akhirnya diringkus tim resmob Satreskrim Polres Jepara, Minggu (2/4/2023) beserta barang bukti seperti cutter, tusuk gigi, gergaji besi, gunting, 18 kartu ATM, buku tabungan dan KBM Daihatsu Terios warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi di wilayah Jepara 3 TKP berbeda dan juga di wilayah Kabupaten Batang.

“Pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolres.

ua/hms