blank
Bupati Kudus HM Hartopo dalam sebuah kesempatan sosialiasi aturan perundangan cukai. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus terus meningkatkan sosialisasi tentang aturan Perundangan di Bidang Cukai. Sosialisasi secara intensif dan langsung menyentuh ke masyarakat ini ini guna memberikan edukasi terkait berbagai persoalan di bidang cukai.

“Sosialisasi aturan perundang-undanga di bidang cukai ini sangat penting. Sebab, selain agar masyarakat paham terkait rokok ilegal dan cukai palsu, sosialisasi juga agar masyarakat paham kegunaan dana cukai di Kudus,” ujar Bupati Kudus HM Hartopo dalam sebuah kesempatan sosialiasi, baru-baru ini.

Tahun 2023, Kabupaten Kudus mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 238 miliar. Yang mana, alokasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Bupati mengatakan, Pemkab Kudus terus berupaya untuk meningkatkan manfaat penggunaan DBHCHT DBHCT tersebut. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 238 miliar itu, 40 persennya dialokasikan untuk bidang kesehatan. Di antaranya untuk pembangunan fasilitas kesehatan (Faskes), pembelian obat dan jaminan kesehatan (JKN) bagi warga miskin.

“Kudus itu sudah UHC (Universal Health Coverage), karena 95 persen warganya sudah tercover BPJS Kesehatan. Salah satunya berkat dana cukai,” beber Hartopo.

Sementara yang 50 persen, lanjutnya, dana cukai diperuntukkan untuk kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial itu dilaksanakan dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dan aneka pelatihan kepada para buruh rokok dan keluarga.

“Sedangkan yang 10 persen dana cukai digunakan untuk penegakan hukum, sosialisasi dan penindakan. Hal tersebut sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

blank
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang digelar KPPBC Kudus baru-baru ini. foto: dok

Dari alokasi tersebut, secara rinci anggaran untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan Rp87,95 miliar, penegakan hukum dialokasikan Rp12,03 miliar, dan bidang kesehatan sebesar Rp99,91 miliar.

Di tahun ini, alokasi anggaran DBHCHT juga bisa digunakan untuk kegiatan prioritas daerah lainnya, yakni bidang infrastruktur dialokasikan Rp38,6 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti mengatakan, penyelenggaraan sosialisisasi aturan Perundangan di Bidang Ckai memang terus dilaksanakan. Tak hanya tatap muka, sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media, pertunjukan kesenian hingga media sosial.

Meski tingkat pelanggaran rokok ilegal di Kudus cenderung sedikit, tapi tak ada salahnya warga diingatkan terus. Semakin sering diingatkan, masyarakat akan semakin patuh melaksanakan peraturan tentang penggunaan pita cukai yang legal.

“Dengan adanya sosialisasi yang luar biasa, mampu menyentuh semua elemen masyarakat. Sehingga warga semakin patuh melaksanakan peraturan tentang penggunaan pita cukai yang legal,” ujarnya.

Senada, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengakui pentingnya penerimaan cukai bagi APBN. Oleh karena itu, sosialisasi ke masyarakat juga harus terus dilakukan agar masyarakat bisa memahami , ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.

“Sosialisasi yang digelar Pemkab ini diharapkan terus diilaksanakan, karena sosialisasi ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terutama terkait pemberantasan rokok ilegal,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi