Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Kapolres AKBP Burhanuddin meninjau lokasi penggerebekan pabrik miras palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Senin 3/4.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen berhasil menggerebek produksi minuman keras (miras) palsu di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng.

Saat penggerebekan tersebut pemilik pabrik miras YH (53), sempat lolos dari buruan petugas sehingga kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen, per Senin (3/3) .

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di lokasi kejadian mengungkapkan, penggerebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Sat Reskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran miras.

Berbekal informasi dari sales tersebut, polisi mendapatkan gudang sekaligus lokasi peracik minuman keras ilegal yang dijalani oleh YH.

“Saat kita gerebek, seperti yang telah disaksikan bersama, kita dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kades Karangjambu Tri Suhesti Pusaparini serta jajaran Sat Reskrim.

Pada penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.

“Kurang lebih pabrik telah beroperasi selama 5 tahun. Akhirnya hari ini berhasil kita bongkar,”imbuh Kapolres.

Kapolres menduga, miras palsu produksi YH diedarkan di wilayah Kebumen hingga ke luar daerah. Saat dilakukan penggrebekan, tempat produksi jauh dari higienis. Banyak sampah berserakan, hingga bau menyengat di dalam gudang produksi yang begitu lembab.

Sepintas jika dilihat minuman palsu tersebut memang mirip dengan asli. YH membuat kemasan dan rasa semirip mungkin dengan miras yang asli.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi keberhasilan Polres Kebumen, sekaligus mengungkapkan keprihatinannya atas kasus tersebut. Mengingat di Kebumen dijumpai pabrik peracik miras ilegal.

“Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi di Kebumen,”ujar Bupati Kebumen.

Seorang warga, Edwi (59), yang rumahnya persis di depan pabrik tak menyangka YH masih meracik miras, karena beberapa tahun lalu juga pernah tersandung kasus yang sama. Ia bersama warga lainnya mengira gudang yang dilakukan penggrebekan adalah rumah kosong.

“Setahu saya ini rumah kosong. Dia orangnya sangat pendiam. Kalau rumah tingga aslinya kan sekitar tiga rumah dari sini,”kata Edwi.

Warga itu sempat mempergoki YH membawa barang mirip jerigen putih. Saat ditanya olehnya, jawabnya adalah parfum dagangannya.

Komper Wardopo

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didam;pingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menunjukkan barang bukti produksi miras palsu di Karangjambu Sruweng.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)