Dikatakan Machasin Rochman, Badaruddin Andi Picunang telah membuat surat pernyataan bahwa pihaknya tidak menandatangani surat tersebut.

Dan surat pernyataan tersebut telah dilayangkan kepada DPRD Grobogan bila dirinya tidak menandatangani surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya tertanggal 7 Oktober 2022 nomor 064/B/DPP/BERKARYA/X/2022 perihal permohonan pergantian antar waktu (PAW) dan pemberitahuan pemberhentian/pencabutan KTA anggota.

“Surat pernyataan dari Badarudin telah ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah, Bupati, KPU, Bawaslu, Kabupaten Grobogan, turut menyebutkan jika atas adanya pemalsuan tandatangan dirinya itu,” ungkap Machasin.

“Pihaknya akan mengusut dan memidanakan yang bersangkutan. Kuasa hukum Pak Badaruddin telah lapor ke Polres Metro Jaksel, Sabtu, 21 Januari 2023, pada pukul 17.30 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, Beni Susanto mengajukan melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan adanya surat permohonan PAW dengan mengajukan perkara perdata ke PN Purwodadi.

“Dengan keberatan tersebut, seharusnya dari Gubernur menunda proses PAW tersebut. Secara hukum, PAW ditunda sampai ada putusan hukum tetap,” tambah dia.

Tya Wiedya