blank
Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno (berdiri di mimbar), menyampaikan pendapat akhir Bupati terkait dengan penetapan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Besarnya ditetapkan 100 dollar AS per jabatan per orang per bulan. Yang dibayarkan dengan mata uang rupiah, berdasarkan nilai kurs yang berlaku.

DPRD Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/1), menetapkan RPTKA sebagai Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) itu, masuk dalam Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu hasil evaluasi Gubernur Jateng.

Penetapannya berlangsung di Rapat Paripurna DPRD Wonogiri yang dihadiri 35 dari 50 anggota Dewan. Rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua Gedung DPRD Wonogiri dan dipimpin Ketua DPRD Wonogiri Sriyono. Ikut mendampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Siti Hardiyani serta Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo.

Mengawali rapat, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono menanyakan kepada Sekretaris Dewan apakah ada surat dinas yang masuk. ”Ada Pimpinan,” jawab Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo. Yakni surat izin Bupati tidak dapat hadir karena mengikuti rapat secara zoom meeting dengan Menteri RB-PAN tentang peningkatan aparatur pemerintah.

Berkaitan ini, Bupati Joko Sutopo menugaskan kepada Wakil Bupati (Wabup) Setyo Sukarno untuk hadir menyampaikan pendapat akhir di forum rapat paripurna Dewan tersebut.

Dua Hal

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) III oleh Juru Bicara Nuryanto. Pansus III dipimpin oleh Ketua Ari Sumantri, Wakil Ketua Reni Toriliana dan Sekretaris Jarmono. Melibatkan Asisten Administrasi Umum Sekda, BPKD, DPU, Disnaker dan Bagian Hukum Setda.

Usai pembacaan, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono bertanya: ”Apakah Raperda hasil evaluasi Gubernur ini dapat ditetapkan menjadi Perda ?.” Yang dijawab ”Dapat” secara serentak oleh para Anggota Dewan yang hadir.

Wabup Setyo Sukarno, yang membacakan pendapat akhir Bupati, menyebutkan, substansi perubahan kedua pada Perda tentang retribusi perizinan tertentu ini, menyangkut dua hal yang substansial. Yakni tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai Retribusi Pembangunan Bangunan Gedung (RPBG) dan retribusi RPTKA.

Kata Wabup Setyo Sukarno, pelayanan perizinan sekarang dilakukan secara online. Pemohon tidak harus datang ke instansi pemerintah yang membidanginya, tapi cukup melalui aplikasi dan tidak perlu tempat pelayanan.

Bambang Pur