KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Tersangka pelaku penistaan agama dan perusakan terhadap tempat ibadah masjid Al-Mahfudz di Dusun Krandan, Rt 01, Rw 08, Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, kini diobservasi di rumah sakit jiwa (RSJ) Magelang. Itu dilakukan untuk mengetahui tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak.
Dokter RSJ Magelang, Ni Kadek Duti, dalam jumpa pers hari ini Selasa (13 Desember 2022) mengatakan, untuk kasus seperti itu pihaknya harus melakukan pemeriksaan standar terlebih dahulu. Untuk pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa, kemudian melakukan tindak pidana, biasanya akan dilakukan wawancara dan observasi, di dalam ruangan terstandar.
Adapun waktu yang dibutuhkan minimal 14 hari sejak seluruh proses administrasinya lengkap. Misalnya ada permintaan tertulis dari pihak kepolisian kepada direktur RSJ. Kemudian direktur akan membentuk tim pemeriksan minimal tiga orang, yang diketuai oleh psikiater.
Selama observasi itu dibutuhkan data dari berbagai pihak yang dianggap netral. Bisa dari keluarga, tetangga, perangkat desa, atau pihak berwajib yang memang mengatahui permasalahannya. Jadi memerlukan observasi terlebih dahulu. Baik riwayat dahulu maupun sekarang. “Tidak serta merta orang yang dahulu pernah dirawat pasti mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Atau orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mampu bertanggungjawab. Jadi harus diperiksa dahulu. Apakah dia benar-benar mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Kalaupun mengalami, itu ganggguan jiwa berat atau tidak. Kalau mengalami gangguan jiwa berat apakah pada saat melakukan tindakan itu dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak realistis, misalnya halusinasi.
“Nanti kalau sudah ada hasilnya baru akan disampaikan kepada pihak peminta,” kata Psikiater Forensik itu.
Ditegaskan bahwa saat ini belum bisa menentukan. Tadi ketika tersangka ditanya mengaku agak gemetar. Itu dianggap wajar, setiap orang yang mengalami masalah dan berada di kantor polisi pasti ada rasa cemas dan takut.
Dijelaskan juga, gangguan jiwa ada bermacam macam. Ada neurotik, ada yang psikotik. Yang tergolong berat adalah tipe psikotik atau di luar realita. Misal ada keyakinan yang salah tidak sesuai dengan realita atau halusinasi.
Sesuatu hal yang tidak masuk akal, dia rasa, dia lihat, dia alami. “Itu yang dimaksud gangguan jiwa berat,” katanya.
Kapan dia bisa bertanggung jawab harus diperiksa lagi. Maka akan diperiksa apakah dia tahu perbuatannya itu benar atau salah. Tapi kenapa harus tetap dilakukan. Tersangka tahu itu hal yang tidak baik tetapi kenapa tetap dilakukan.
Viral
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers hari ini mengatakan, kejadiannya di masjid Krandan, Salaman, Kabupaten Magelang,
Sabtu (10 Desember 2022) sekitar pukul 09.00. Kejadian tersebut dilakukan Fitriyah (50) warga Dusun Pucungsari RT 021, RW 08, Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial. Karena sangat sensitif, dia segera melakukan pers rilis. Untuk menyampaikan bahwa terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan, antara pertanyaan dan jawaban tidak sambung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tersangka pernah dirawat jalan pengobatan di rumah sakit jiwa (RSJ). Maka masih akan didalami apakah betul atau tidak.
Untuk memastikan pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak, dalam jumpa pers itu didampingi dokter dari RSJ yang nantinya akan melakukan observasi terhadap yang bersangkutan.
Menurut kabar yang beredar, tambah Plt Kapolresta, pelaku mengalami gangguan kejiwaan karena depresi. Ditambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku kesal, sakit hati terhadap salah satu bank. Yang mana sertifikat tanah dan rumahnya dijadikan agunan.
“Yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambil. Namun karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi, sudah barang tentu tidak bisa diambil,” jelasnya.
Akibat merasa kesal, dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas sholat antara pria dan wanita di masjid tersebut.
Juga melakukan perusakan di dalam masjid. “Senin 12 Desember 2022 yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya di tempat yang sama,” imbuhnya.
Pada hari itu warga bersama anggota Polsek salaman mengamankan tersangka. Kemudian dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diamati ternyata yang bersangkutan telah melakukan perbuatan seperti itu sebanyak empat kali. Sejak Agustus hingga September 2022. Kedua bulan Oktober, yang ketiga Sabtu lalu dan keempat hari Senin.
Eko Priyono