blank
Kasus perundungan di Kecamatan Godong berakhir damai disaksikan tokoh masyarakat dan Kapolsek Godong AKP Daryanto. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebuah kasus perundungan sempat viral di media sosial di daerah Grobogan. Namun, kasus perundungan tersebut sudah berakhir dan kedua belah pihak berdamai.

Kapolsek Godong AKP Daryanto bersama tokoh masyarakat setempat menyaksikan langsung perdamaian antara pihak pertama dan kedua yang terlibat pada kasus perundungan tersebut di Balai Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa 29 November 2022.

Kejadianbermula pada saat seorang anak berinisial SR (10) bermain di rumah Dwi D (37) pada Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 11-13 November 2022.

Pada tanggal 14 November 2022, anak Dwi mengungkapkan ada beberapa mainan yang hilang. Hingga akhirnya membuat Dwi mendatangi rumah S, orang tua SR.

Sesampainya di rumah S, Dwi menanyakan apakah mainan anaknya ada yang dibawa oleh SR.

Hal itu yang membuat S mempersilakan masuk Dwi untuk mencari sendiri. Di dalam kamar milik S, Dwi menemukan beberapa mainan.

Pada tanggal 24 November 2022, Dwi kembali mendatangi rumah S dan dengan lantang meminta agar mainan tersebut segera dikembalikan.

Suara lantang itu membuat SR histeris dan tidak mau sekolah selama tiga hari. Dirinya juga lebih memilih untuk berada di dalam kamar.

Oleh pihak keluarga, SR dibawa ke Puskesmas Godong 1, namun dirujuk ke RSUD dr Soedjati Purwodadi. Pada Selasa, 29 November 2022, SR kembali membaik dan mau bersekolah lagi.

Kejadian ini sempat viral di masyarakat setelah adanya pemberitaan yang menyebarluas di media sosial. Hingga akhirnya, Polsek Godong bersama dengan tokoh masyarakat dan pihak pengadu dan teradu di Desa Harjowinangun duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.