“Kasusnya sudah selesai setelah kita mediasi dengan pertemuan antara pengadu dan yang teradu. Semua diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ungkap Kapolsek Godong AKP Daryanto.

Bukti penyelesaian secara kekeluargaan tersebut disaksikan Kepala Desa Harjowinangun dan Kepala Dusun dengan sebuah surat kesepakatan.

Dalam surat tersebut tertuang empat pernyataan, yakni kedua belah pihak bersama-sama mengakui kesalahan dan saling memaafkan.

Kedua, pihak I yakni Dwi bersedia membantu biaya pengobatan SR kepada S sebesar Rp 1,5 juta yang disetujui oleh Dwi.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut apabila ada pemberitaan di media sosial yang muncul kembali.

Pernyataan keempat, pihak pertama dan kedua bersedia menghapus postingan di media sosial terkait pemberitaan yang timbul.

Terakhir, pihak pertama bersedia melakukan kunjungan ke rumah pihak kedua untuk menjalin silaturahmi dan membantu penyembuhan psikis anak S.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menanggapi mediasi ini berharap agar menjadi jalan untuk terus membina kerukunan.

“Harapan kami, semoga setelah berakhir damai tetap berupaya untuk hidup rukun dan menjaga silaturahmi,” harap Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi.

Tya Wiedya