blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan SK pensiun. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Suasana Haru terlihat ketika Bupati Hartopo Menyerahkan Keputusan Bupati Kudus tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS karena Batas Usia Pensiun (BUP) TMT. 1 Desember 2022 dan Janda/Duda PNS, di Pendapa Kudus, Jumat (25/11) pagi. Sebanyak 39 orang menerima SK Bupati Kudus yang terdiri dari 30 orang pensiunan dan 9 orang janda atau duda PNS.

Bupati Hartopo mengucapkan terimakasihnya pada segenap pegawai yang akan memasuki purna tugas atas pengabdian dan jasa-jasa serta loyalitas yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya selama menjadi pelayan masyarakat.

“Atas nama Pemkab Kudus, saya ucapkan terimakasih atas pengabdian yang tulus ikhlas dan penuh kesabaran panjenengan selama ini dalam melayani masyarakat. Semoga jasa-jasa panjenengan menjadi ladang ibadah,” ucapnya.

Hartopo berujar bahwa masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas. Pengabdian harus terus berlanjut karena kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan pada saat terjun dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jangan berfikir ini akhir dari aktivitas. Panjenengan harus memiliki konsep bagaimana menjalani pola kehidupan yang penuh dengan kreativitas pasca pensiun. Jadi panjenengan dapat memberikan kontribusi di masyarakat untuk selalu produktif,” ujarnya.

Yang terakhir, Pihaknya berpesan agar selalu menjalani pola hidup bersih dan sehat. Selain itu, menjalin silaturahmi antar sesama pun selalu digaungkan Hartopo pada segenap pensiunan.

“Jaga pola hidup bersih dan sehat agar badan tetap bugar. Dengan demikian, kita dapat selalu bertatap muka untuk menjalin tali silaturahmi diantara kita dengan baik,” pesannya.

Kepala BKPP Putut Winarno menyebutkan bahwa sebanyak 30 orang yang memasuki masa purna tugas karena batas usia, terdiri dari 4 orang pejabatan administrasi dan 26 orang pejabatan fungsional. Sedangkan yang pensiun karena meninggal dunia sebanyak 9 orang terdiri dari 3 orang pejabat administrasi dan 6 orang pejabat fungsional.

“Pensiun karena BUP dengan jabatan administrasi terdiri dari 4 orang pejabat pelaksana, dan 26 orang dengan jabatan fungsional terdiri dari 1 orang administrator kesehatan, 3 orang guru SMP, 20 orang guru SD, 1 orang guru TK, dan 1 orang pengawas sekolah TK/SD. Sedangkan pensiun karena meninggal dengan jabatan administrasi terdiri dari 3 orang pejabat pelaksana, dan 6 orang dengan jabatan fungsional terdiri dari 1 orang penguji KIR, 1 orang apoteker, 1 orang guru SMP, dan 3 orang guru SD,” jelasnya.

Sementara itu, Sri Astuti salah seorang guru SD 1 Samirejo yang akan memasuki masa purna tugas bersyukur selama ini dapat mengabdikan dirinya di masyarakat dalam mencerdaskan generasi bangsa. Meski memasuki masa pensiun, dirinya mengaku akan terus memberikan kontribusinya di masyarakat dalam upaya mendidik dan mencerdaskan anak bangsa di lingkungannya.

“Alhamdulillah saya diberi kemudahan dan kelulusan dalam mengabdikan diri selama ini kepada masyarakat Kabupaten Kudus dengan menjadi seorang guru untuk mencerdaskan anak didik saya. Meski memasuki pensiun, saya akan mencoba tetap mendedikasikan diri dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa dilingkungan tempat tinggal saya,” katanya.

Ali Bustomi