blank
Kuasa hukum SD, Tandyono Adhy Triutomo (jas hitam) menceritakan kronologi kasus yang menjerat kliennya.Foto: FW Prabowo

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kabar tentang adanya oknum guru MTs di Kedungjati Grobogan yang terlibat pembuatan uang palsu, dan ditangkap oleh Polda Jatim memang mengagetkan.

SD, oknum guru yang juga ASN kementerian Agama itu, terlibat dalam kasus produsen uang palsu antarprovinsi yang diungkap Polda Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum SD, Tandyono Adhy Triutomo menjelaskan kronologi kasus produsen uang palsu yang menjerat kliennya tersebut.

Tandy, sapaan akrabnya, mengungkapkan perkenalan SD dengan seseorang berinisial FF terjadi pada Desember 2021 lalu.

Baca juga Tersangka Sindikat Pembuatan Uang Palsu Mundur dari Kepengurusan PCNU Grobogan

Tandy yang turut hadir dalam kegiatan konferensi pers di PCNU Grobogan, Rabu 9 November 2022 menyebutkan, FF yang juga terlibat dalam kasus produsen uang palsu ini mengaku kepada SD sebagai pengusaha tambang emas.

Dalam pertemuan itu, FF menggunakan modus untuk mengiming-iming SD dengan keuntungan berlipat dari investasi total senilai Rp 3,3 miliar.