blank
Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan, Wan Fadlil menunjukkan surat pengunduran diri SD sebagai Wakil Bendahara III setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produsen uang palsu antarprovinsi beberapa waktu lalu. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – SD, oknum guru MTs di daerah Kedungjati Grobogan yang terlibat kasus pembuatan uang palsu menyatakan mengundurkan diri dari struktur kepengurusan PCNU Kabupaten Grobogan. Dalam kepengurusan tersebut SD menjabat sebagai sebagai bendahara III.

Kasus sindikat pembuatan uang palsu antarprovinsi yang melibatkan SD ini diungkap Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. Salah satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SD, yang berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Sosok SD terungkap yakni sebagai guru MTs di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. SD juga tercatat sebagai ASN di Kanwil Kemenag Kabupaten Grobogan.

Baca juga Oknum Guru MTs di Grobogan Ditangkap Polda Jatim, Terlibat dalam Sindikat Pembuatan Uang Palsu

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar PCNU Grobogan, Ketua Tanfidziyah PCNU Grobogan KH Ahmad Fadlil Azmatkhan Ba’lawi atau yang akrab disapa Wan Fadlil ini menyatakan SD sudah mengirimkan surat pengunduran diri.

Tak Ada Duit Masuk

“Dia sudah mengudurkan diri, sebagaimana tertuang dalam surat ini. Nantinya, PCNU akan menindaklanjuti untuk memberhentikan dia secara resmi, yang akan ditandatangani dengan Kiai Hambali, selaku rais syuriah,” ungkap Wan Fadlil kepada awak media.