SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 360 anggota Peradi di Jawa Tengah mengikuti sumpah atau janji advokat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Charis Mardiyanto S.H., M.H.
“Advokat harus disumpah dulu sebelum mereka ber-acara di pengadilan. Tanpa ada sumpah tidak mungkin bisa jadi advokat, itu syaratnya,” tegas Charis kepada awak media di Pengadilan Tinggi Semarang, Rabu (9/11/2022).
“Dulu hanya Peradi yang mempunyai kewenangan, semua organisasi advokat berada di bawah Peradi semua. Namun seiring perkembangan jaman sejak 2015 sudah berubah. Semua organisasi advokat bisa mengajukan sumpah advokat,” ungkap Charis.
Dikatakan bahwa Mahkamah Agung telah membatasi dan melarang melaksanakan kegiatan (pengambilan sumpah) di luar (hotel-red).
Menurut Charis, tantangan Peradi yang paling berisiko adalah masalah perkara, karena perkara harus cepat diselesaikan. “Kami di Pengadilan Tinggi berusaha SOP kami untuk mempercepat penyelesaian perkara. Begitu perkara masuk, ada intervensi dari luar pun susah, karena sudah kami putus sebelum waktunya. Mau tanya siapa majelis hakimnya, baru mau tanya sudah kami putus,” kata Charis.
“Ada batas waktunya. Untuk batas waktu 3 bulan kami persingkat menjadi sebulan. Bahkan sebelumnya ketika saya tugas di Tanjungkarang kami singkat menjadi 21 hari, untuk mengurangi intervensi dari pihak luar,” tambahnya.
Charis mengimbau mudah-mudahan mereka (para advokat) sebagai penegak hukum yang sering bersentuhan dengan masyarakat betul-betul profesional. Karena jika salah satu aparat penegak hukum tidak profesional sangat susah. “Yang kita khawatirkan jika dia melanggar kode etik dan pindah organisasi, jadi repot,” tandasnya.
Ketua DPC Peradi Semarang, Kairul Anwar menyampaikan, dari DPC Semarang ada sekitar 100 orang yang ikut disumpah pada hari ini.
“Kami berharap mereka terus belajar memahami kode etik, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak melanggar hukum, karena pasca disumpah status mereka sudah menjadi aparat penegak hukum,. Jadi harus betul-betul mendalami, memahami dan paham bahwa kode etik adalah prioritasnya,” terang Kairul Anwar.
Dalam organisasi, DPC akan melakukan pengawasan. “Masyarakat sendiri akan melakukan kontrol. Jika ada advokat yang melanggar (tindakan advokat yang tidak benar), masyarakat bisa melapor ke DPC, dan DPC akan menindak lanjutinya,” tukasnya.
“Tapi saya percaya animo masyarakat yang berprofesi sebagai advokad ini luar biasa. Ini menunjukkan masyarakat sudah melek untuk belajar hukum,” imbuhnya.
Kairul Anwar sendiri mengimbau advokat harus mampu menurunkan egonya. “Kita jalankan profesi sesuai ketentuan. Untuk yang baru-baru harus terus belajar dan diskusi dari seniornya supaya dalam mejalankan tugas tidak melanggar hukum,” tandas Kairul.
Sementara itu salah satu advokat yang dilantik, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X berterima kasih kepada Peradi yang sudah memberikan dukungannya.
Dia mengaku memilih profesi advokat ini karena sesuai dengan pendidikannya.
“Kebetulan pendidikan saya adalah hukum, jadi saya melanjutkan untuk menjadi advokat. Saya menjadi advokat ini ya sesuai dengan pendidikan saya,” ujar dia.
Dirinya juga mengaku memang bercita-cita untuk menjadi advokat. “Dan kebetulan usia saya 25 tahun, pas untuk mengikuti sumpah advokat yang harus berusia 25 tahun,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Dr. H. Hermansyah Dulaimi S.H., M.H mengucapkan selamat kepada teman-teman yang baru disumpah.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya kepada Peradi, kepercayaan masyarakat terhadap Peradi masih tinggi,” tuturnya.
Dirinya berharap mereka bisa menjalankan profesinya sebaik mungkin.
Dijelaskan, bahwa sekarang semua informasi bisa diakses melaui online. Jadi advokat baru harus menyesuaikan dan mengikuti perkembangan teknologi. “Sekarang era keterbukaan. Tidak ada yang disembunyikan. Saya berharap mereka bisa menjalankan profesi dan menjalankan kode etik,” harapnya.
Ning Suparningsih