KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo kembali menekankan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus akan dipriotitaskan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati saat menghadiri sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Papringan dan Gedung JHK Kecamatan Kaliwungu, Rabu (9/11).
“Seluruh DBHCHT nantinya kembali lagi untuk masyarakat dalam bentuk program-program yang ditentukan aturan perundang-undangan,”kata Hartopo.
Hartopo menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021, DBHCHT 2022 sebesar 174 miliar rupiah dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok dan pelatihan termasuk alokasi kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan DBHCHT ini diatur oleh PMK. Sebesar 50 persen dananya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk BLT buruh rokok dan pelatihan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Hartopo, kegiatan pelatihan kerja yang diprogramkan Pemerintah Kabupaten Kudus, semuanya bisa diakses oleh kalangan masyarakat khususnya para pekerja rokok. Beragam pelatihan keterampilan tersebut dimaksudkan untuk mencetak tenaga terampil yang siap kerja bahkan membuka lapangan usaha sendiri.
Sementara itu, sektor pelayanan kesehatan sebesar 40 persen digunakan untuk membiayai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembangunan puskesmas maupun melengkapi alat kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan di Kudus optimal.
“BPJS bagi masyarakat kurang mampu juga dibiayai pemerintah. Bagi yang mau mengajukan langsung menghubungi kepa desa saja, nanti ada verifikasi dari desa, Dinsos, dan Dinas Kesehatan Kudus,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Sebab, rokok ilegal dapat merugikan negara dan menurunkan DBHCHT. Masan meminta masyarakat tak segan untuk segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai Kudus apabila mengetahui tempat produksi rokok ilegal.
“Mengatasi peredaran rokok ilegal itu perlu kerjasama seluruh elemen termasuk masyarakat. Kalau mengetahui produksi rokok ilegal langsung laporkan saja. Identitas pelapor dilindungi,” ujarnya.
Salah satu peserta sosialisasi, warga Desa Papringan, Muhammad Khoirul Basyar mengungkapkan lebih memahami penggunaan DBHCHT. Bonusnya, Basyar bisa berinteraksi langsung dengan Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus.
“Sosialisasinya menarik, dan kami diberi kesempatan untuk berdialog dengan pak Pak Bupati. Saya juga jadi tahu penggunaan dana cukai untuk apa saja. Lengkap pokoknya,” ungkapnya.
Ali Bustomi