blank
SAMBUTAN - Bupati Tegal Umi Azizah memberikan sambutan sebelum membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tegal Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal. (foto: diskominfo)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Tegal Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal, di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (09/11/2022) pagi. Sosialisasi ini digelar untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan satu data di Kabupaten Tegal.

Dihadiri langsung oleh Bupati Tegal Umi Azizah dan menghadirkan narasumber yakni Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal Jamaludin dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy. Acara Sosialisasi diikuti oleh Kepala OPD dan perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Tegal.

Dalam sambutannya, Bupati Umi menyampaikan bahwa Kabupaten Tegal memerlukan upaya perbaikan tata kelola data daerah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan pelaksanaan, evaluasi dan pengendaliannya yang harus didukung data yang akurat, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan terintegrasi.

“Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan mampu mencegah kebocoran hingga penyalahgunaan data pribadi, di mana sanksi pidana dan administratif sudah ditetapkan di dalamnya. Sekaligus di sini saya titip pesan, agar sistem pertahanan atau keamanan siber, minimal yang ada di server milik Pemkab Tegal bisa ditingkatkan,” ungkap Umi.

Umi berharap agar para OPD dan kepala perangkat daerah dibantu camat serta para pemangku wilayah lainnya sebagai penyelenggara statistik sektoral bisa membangun komitmen, mendukung penyediaan data dan informasi, pengelolaan dan penyebarluasan data daerah yang dari sejak proses pengumpulan, pengajuan dan pengunggahannya di portal data daerah harus mengikuti ketentuan pada Perbup ini. Sehingga mampu mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengakses data pemerintah, serta memangkas adanya duplikasi dan kebingungan terkait data dan tidak lagi membingungkan masyarakat.

Dalam Kesempatan yang sama, Plt Kepala Bidang Data statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Adjie Sri Mulyanto dalam laporannya mengatakan, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperability) antar instansi pusat dan instansi daerah sesuai dengan prinsip satu data Indonesia. Keseluruhan prinsip satu data Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Hal itu terdapat di Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal.

“Mengimplementasikan prinsip satu data dalam peraturan bupati tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal tengah mengembangkan aplikasi yang diadopsi dari program replikasi inovasi pelayanan publik, Kementerian PAN RB tahun 2022 yang digunakan sebagai aplikasi satu data Kabupaten Tegal dan berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data serta perencanaan berbasis satu data. Aplikasi tersebut kami branding dengan nama SATE TEGAL (SAtu data TErpadu Kabupaten TEGAL),” tambah Adjie.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tegal, Nurhayati menambahkan tahapan pengumpulan data merupakan kegiatan produksi data sesuai dengan standar data, daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Daerah dan jadwal pemutahiran data atau rilis data. Tahapan Pengumpulan data tersebut dilakukan yaitu pertama data dikumpulkan oleh produsen data dan dilakukan oleh administrator dimasing-masing perangkat daerah, selanjutnya data yang telah dikumpulkan, disampaikan kepada walidata daerah, dan selanjutnya penyampaian data akan dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Acara sosialisasi diakhiri dengan panel diskusi dan diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari pejabat perencanaan, fungsional perencana, fungsional statistisik dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal.

Sutrisno