blank
Kepala BPKAD Pemkab Tegal Amir Makhmud. (foto: humas)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya peraturan kepala daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Keduabelas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa (01/11/2022) lalu.

Informasi ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (04/11/2022) pagi.

Amir mengungkapkan, penetapan Perkada tersebut ditempuh karena ada hal darurat dan sekaligus mendesak untuk ditindaklanjuti pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal yang seharusnya maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September 2022, molor sampai 4 Oktober 2022.

Adapun informasi penolakan tersebut baru diterima pada 13 Oktober 2022, sehingga dalam waktu yang tidak lama ini, pemerintah daerah melalui TAPD segera berkoordinasi dan melakukan penyamaan persepsi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan kegiatan dengan kriteria darurat sekaligus mendesak.

Amir pun menegaskan, perubahan APBD 2022 ini sesungguhnya bukan hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran. “Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” tandasnya.

Adapun perubahan APBD diperlukan untuk penyesuaian, mengakomodir adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) seperti terlampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan alokasi belanja daerah seperti yang terjadi saat ini. Selain itu, ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.

Namun karena Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun ini tidak ada, sambung Amir, maka penyesuian APBD ditetapkan melalui Perkada, di mana pengalokasian belanjanya mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu hanya untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Sementara keperluan mendesak, jelas Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.

“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” jelasnya.

Sutrisno