blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat memberikan sosialisasi tentang perundahg-undangan di bidang cukai melalui pentas wayang. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Upaya Pemkab Kudus menghidupkan kembali seni budaya yang tenggelam akibat pandemi covid-19 mendapatkan atensi tersendiri di masyarakat.

Hal tersebut terbukti dengan antusiasnya masyarakat menghadiri pagelaran pentas seni Wayang Kulit yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kudus dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembaakau (DBHCHT) di lapangan Desa Gulang Mejobo, baru-baru ini.

“Sudah lama kegiatan masyarakat yang sifatnya masal vakum akibat ada pandemi covid selama 2 tahun. Pagelaran malam hari ini wujud kepedulian Pemkab Kudus menghidupkan kembali seni budaya yang lama tenggelam kemarin,” katanya.

Selain menyemarakkan kembali suasana Kudus usai badai covid, Bupati Hartopo mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi peruntukan dana cukai melalui pagelaran seni budaya untuk memberikan edukasi pada masyarakat agar mudah mengena dalam penyampaiannya sehingga tahu apa saja manfaat dan kegunaan dana cukai.

“Sosialisasi dari Satpol PP dilakukan 1 minggu 3 kali yang dikemas dalam bentuk seni budaya, harapannya sosialisasi DBHCHT ini dapat menyemarakkan kembali Kudus dengan kegiatan masal masyarakat. Selain itu agar penyampaian materi mudah dipahami sehingga masyarakat tau apa saja peruntukan dana cukai sesuai perundangan yang ada,” jelasnya.

Diterangkannya, Kabupaten Kudus dapat menyetor dana dari hasil pajak cukai pada pemerintah pusat sebanyak 36 Triliun pertahun, dana tersebut dikembalikan 2 persen ke tingkat Provinsi dan dibagi merata diseluruh wilayah Jawa Tengah.

“Kudus sendiri mendapatkan bagian terbanyak hingga 174 Miliar pertahun, masih ada silpa 117 Miliar pada tahun 2021. Namun tidak dapat terserap semua akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur peruntukannya,” ungkapnya.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat menyapa masyarakat yang menonton pagelaran wayang dalam rangka sosialisasi cukai. Foto:Alu Bustomi

DBHCHT tahun 2022 sendiri telah dialokasikan sesuai mandatori Menteri Keuangan sebagai upaya penanganan pandemi covid, kecuali pembangunan infrastruktur.

“Diantaranya untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum sebesar 10 persen,” terangnya.

Untuk optimalisasi pendapatan bidang cukai, Hartopo mengajak serta masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal.

“Mari bersinergi bersama pemerintah, jika menemui peredaran rokok ilegal, jangan segan melapor pada kami. Pelapor pasti akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya. Semua demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ajaknya.

Sementara itu, Ahmad Multazam (47) salah seorang masyarakat sekitar mengaku bahwa konsep penyampaian sosialisasi dengan cara dikemas dengan pagelaran seni budaya merupakan hal yang kreatif. Menurutnya kegiatan semacam ini secara penyampaian dapat mengena pada seluruh kelompok usia.

“Kreatif ya, tidak monoton cara penyampaian sosialisasinya karena dikemas dengan pagelaran seni budaya. Saya rasa apa yang disampaikan dapat dengan mudah diterima seluruh lapisan usia,” katanya.

Ali Bustomi