Sulimi mengungkapkan, rencana uang pengembalian dari pengedaran uang palsu tersebut untuk membayar angsuran utang di bank yang sudah berhenti sejak Mei 2022 lalu.
Kapolsek Kedungjati AKP Muslih menyatakan, tertangkapnya pelaku, berawal dari ketika pelaku yakni Sulimi ini membeli satu botol air mineral di warung milik Siti Puji Lestari, tepatnya di Desa Kalimoro, pada tanggal 27 September 2022. Pelaku membayar dengan uang palsu dan mendapatkan uang kembalian asli.
Kemudian, sang suami yakni Eko Laksono membeli satu botol air mineral seharga Rp3 ribu dan membayar dengan uang palsu bernilai Rp20 ribu di warung Sugiyarti yang tidak jauh dari warung milik Siti Puji Lestari.
Pemilik warung yang sebelumnya didatangi Sulimi ini akhirnya mencurigai uang Rp20 ribu yang dipergunakan untuk membayar air mineral tersebut.
Hingga akhirnya Siti melaporkan aksi mereka ke Polsek Kedungjati. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas.
“Ada laporan dari korban, kemudian kita lakukan penangkapan dua pelaku. Penangkapan pelaku terjadi saat hendak membelanjakan uang palsu di salah satu warung yang ada di tepi jalan raya Gubug-Kedungjati,” ujar AKP Muslih.
Didampingi Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Umbarwati, Kapolsek AKP Muslih mengungkapkan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 251 lembar,” ungkap AKP Muslih.
Dari pengakuan pasangan suami istri tersebut, mereka sudah mencetak uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 260 lembar dan beberapa lembar sudah dibelanjakan di sejumlah tempat.
Selain uang palsu, petugas juga berhasil menyita mesin printer dan alat pemotong serta satu unit mobil rental.
Akibat perbuatannya mencetak uang palsu tersebut, pasangan suami istri ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar serta pidana penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
Tya Wiedya