SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jenang, kesenian barongan serta tradisi Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus ditetapkan menjadi Warisan Budaya tak benda (WBtb) nasional.
Karya budaya Kudus tersebut menjadi bagian dari 16 karya budaya lain yang ditetapkan menjadi WBtb nasional di tahun 2022 ini.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Eris Yunianto menjelaskan, pada 2022 pihaknya mengusulkan 16 warisan budaya tak benda ke tingkat nasional untuk diuji, dinilai, dan dikaji kelayakannya.
“Dari usulan itu, diakui semua jadi karya budaya berpredikat nasional,” kata Eris Yunianto dilansir dari suara.com.
Dengan tambahan tersebut, maka total WBtb asal Jateng yang menyandang predikat nasional kini menjadu 119 karya budaya.
“Dengan bertambahnya warisan budaya tak benda itu, maka total ada 119 karya budaya asal Jateng yang berpredikat warisan budaya tak benda nasional,” ujarnya.
Selain kesenian barongan, jenang dan Buka Luwur Kangjeng Sunan kudus, karya budaya asal Jawa Tengah yang pada 2022 diakui sebagai warisan budaya tak benda nasional antara lain Wayang Orang Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Telur Mimi Kendal, Tenun Troso Jepara, Tempe Kemul Wonosobo, Baritan Asemdoyong, dan Ngabeungkat Dawuan.
Kemahiran dan kerajinan tradisional Batik Salem Brebes, Kirab Malam 1 Sura Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Teater Rakyat Menoreh Cilacap, Payung Juwiring, Putaran Miring Gerabah Melikan, dan Kitab Primbon Haji Syekh Imam Tabbri Sragen juga ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional pada 2022.
Eris menjelaskan bahwa pengusulan karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota dengan didukung dokumen atau saksi budaya.
Selain itu, menurut dia, suatu karya budaya bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional bila minimal telah membudaya dalam masyarakat selama 50 tahun.
Ia mengatakan bahwa penetapan suatu karya budaya sebagai warisan budaya nasional mesti diikuti dengan peningkatan upaya pelestarian budaya karena jika karya budaya itu tidak lestari, maka predikatnya sebagai warisan budaya tak benda nasional bisa dicabut oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Eris meminta warga dan pemerintah daerah yang karya budayanya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional menggiatkan upaya pelestarian budaya.
Ali Bustomi