Permasalahan hukum di Indonesia memang seakan sudah menjadi sejarah panjang, Banyak masyarakat yang menganggap hukum di indonesia ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam hal ini seharusnya penegakan hukum tidak pandang pilih dan harus memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat.
Dalam hal ini perlu kita renungkan pemikiran dari Socrates Filsuf yang terkenal dengan ucapannya “Saya tahu apa yang tidak saya ketahui”, tetap menjadi tokoh sentral dalam kebijakan penegakan hukum selama era Yunani hingga hari ini.
Dia dijatuhi hukuman mati, tidak menyadari kesalahannya, tetapi tetap patuh. Dia menerima hukum karena itu berasal dari penguasa (sekarang negara), tetapi dia percaya bahwa dia dihukum karena kesalahan.
Pemikiran Socrates
Kesesuaian antara sikap dan pemikiran filosof Yunani Socrates memunculkan gagasan tentang asas hukum yang dikenal dengan asas legalitas.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang ditegakkan oleh penguasa terhadapnya dengan sedikit pengetahuan yang dimilikinya, hanya karena dia sudah mengetahui bahwa dia tidak mengetahui kesalahannya.
Gagasan Socrates kini telah menjadi asas hukum, asas legalitas. Berdasarkan asas legalitas, seseorang dihukum karena kesalahannya. Hal ini jelas diatur dalam regulasi.
Dalam penyelidikan kasus ini anggota tim investigasi adalah orang-orang pilihan dalam bidangnya masing-masing. Selain itu, ditambah dengan dilibatkannya pihak eksternal Polri yaitu Komnas HAM dan Kompolnas.
Peranan lembaga independen seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK, Romo Benny menilai, kehadiran lembaga eksternal independen seperti tiga lembaga itu sangat dibutuhkan oleh tim investigasi khusus.
Mari Kita Tunggu
Oleh karena itu, sebaiknya kita semua menunggu hasi hasil tim investigasi yang sedang bekerja melakukan penyelidikan artinya siapa pun yang terlibat harus diproses, dan ini akan dibuktikan tim investigasi.