Kunjungan tatap muka di Lapas Semarang. Foto: Dok/Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali membuka kunjungan tatap muka untuk keluarga yang ingin menjenguk narapidana, Selasa (12/7/2022).

Kunjungan tatap muka itu dibuka setelah dua tahun massa pandemi Covid-19 di Indonesia, sehingga selama ini kunjungan hanya bisa dilakukan secara virtual melalui video call.

Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, kunjungan tatap muka atau besukan itu mulai dibuka kembali yang merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

“Alhamdulillah, atas izin Allah mulai hari ini, warga binaan Lapas Semarang bisa melepas rindu dengan keluarga secara langsung secara tatap muka. Tercatat ada 135 warga binaan yang dikunjungi oleh keluarga mereka,” ungkap Tri Saptono.

Meski dilakukan tatap muka, menurut Kalapas, ada beberapa ketentuan dan peraturan yang harus ditaati pengunjung saat membesuk narapidana, seperti menerapkan protokol kesehatan.

“Momen ini akan sama-sama kita persiapkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Kalapas.

Tri Saptono menjelaskan, untuk waktu kunjungan bisa dilakukan setiap hari Selasa untuk penghuni blok A, B dan C, hari Kamis untuk blok D, E dan F. Sedangkan hari Sabtu untuk blok G, H, I, J dan L pada pukul 08.30-11.30 WIB dengan jam kunjungan maksimal 20 menit.

Disampaikan bahwa layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, diantaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana, penasihat hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar khusus untuk narapidana warga negara asing.

“Selain itu setiap warga binaan hanya dapat kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam seminggu. Dan pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi,” tegas Kalapas.

Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan dari dokter instansi pemerintah. Bagi warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

Meski ketat dengan penerapan protokol kesehatan, pihak keluarga mengaku puas dengan pelayanan para petugas Lapas.

“Terima kasih, akhirnya saya bisa bertemu suami saya. Walau hanya dua puluh menit tidak apa-apa, saya sudah bahagia bisa melihat kondisi suami saya baik-baik disini,” ungkap Ani, salah satu istri narapidana.

Menurutnya, untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar, mereka harus sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Apabila belum menerima vaksin lengkap, maka wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif. Jadwal pembinaan maksimal 3 kali dalam 1 minggu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ning Suparningsih