JAKARTA (SUARABARU.ID) – Belakangan ini banyak beredar kabar di media sosial yang menyebut “stut” (pengendara motor mendorong pengendara lain yang motornya mogok) bisa kena tiliang polisi.
Sehubungan dengan kabar “stut” motor kena tilang ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menandaskan, tidak ada penilangan. “Tidak ada (tilang),” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/7/2022) malam.
Menurut Sambodo, pengendara “stut” motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan. Artinya, masyarakat sedang mengalami kesulitan sehingga polisi harus hadir untuk membantu atau menolong.
“Polisi hadir bukan menilang, tetapi menolong,” ucap Sambodo seperti dikutip suara.com.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara “stut” motor
“Stut” motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.
Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara “stut” sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan “stut” motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
wied