blank

JEPARA (SUARABARU ID) – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara bersama Komisi B DPRD setempat mengarahkan para nelayan bagang di daerah itu segera mengurus legalitas. Pendampingan dan pembinaan bagi nelayan akan diberikan Diskan untuk meminimalisir potensi konflik dengan sesama nelayan perikanan tangkap.

blank
Kepala Diskan Wasiyanto (kanan) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Ahmad Sofuan (kiri) (Foto: Aksl)

Hal tersebut mengemuka ketika perwakilan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Bagang Bambu “Maju Makmur” Kecamatan Mlonggo diterima dalam audiensi di ruang Komisi B DPRD Kabupaten Jepara, Jumat, (1/7-2022). Mereka diterima Sekretaris Komisi B Saiful Muhammad Abidin bersama anggota komisi tersebut, Hengki Sandi Atmojo dan Chairul Anwar. Komisi B juga menghadirkan Kepala Diskan Wasiyanto bersama Kabid Perikanan Tangkap Ahmad Sofuan.

Permintaan audiensi itu semula diajukan paguyuban agar profesi yang mereka tekuni memperoleh legalitas, sekaligus meminimalisir potensi konflik dengan nelayan pengguna jaring. Mereka juga menginginkan akses pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Ketua paguyuban Safrudin mengatakan, di kelompoknya terdapat 60-an nelayan yang berasal dari beberapa desa di Mlonggo dan Pakisaji. Bagang yang mereka gunakan sebagai sumber pendapatan berada di perairan sekitar pantai di desa-desa yang ada di Mlonggo. Namun keberadaan bambu tersisa dari bagang yang tak lagi bisa digunakan, berpotensi menyebabkan konflik dengan sesama nelayan ketika nelayan pengguna jaring terganggu peralatan dan jalur lalu lintas perahunya.

“Selain itu, karena belum memiliki legalitas dan tidak bisa bergabung dengan HNSI (Himpunan Nelayan seeluruh Indonesia -red), kami juga tak bisa mengakses bantuan dan fasilitasi dari pemerintah. Karena itu kami kemari meminta bimbingan,” kata Safrudin.

Sekretaris II paguyuban tersebut, Ujianto menambahkan, pada musim baratan bulan November sampai Maret, mereka memang tak dapat menggunakan bagangnya. Ada yang rusak sendiri tersapu badai. Meski telah berusaha melakukan pembersihan, ada bambu tersisa yang mungkin mengganggu nelayan lain.

“Misalnya mengganggu jaring atau menyebabkan baling-baling perahu yang lewat tersangkut. Kami sudah berusaha maksimal melakukan pembersihan dua tahun terakhir ini. Tapi kalau tidak memiliki kejelasan wilayah operasi, tetap saja ada potensi masalah. Untungnya sejauh ini bisa kami bicarakan baik-baik dengan nelayan lain,” tandasnya.

Dengan mendapat pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah, dia berharap potensi masalah itu bisa dicegah.

“Selain itu, kalau legal, kan, kami juga bisa mendapat akses pemberdayaan dan bantuan sosial, misalnya selama paceklik musim baratan seperti yang selama ini diterima teman-teman kami yang telah tergabung di organisasi nelayan legal,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi B Saiful Abidin menyebut, Diskan telah menawarkan solusi berupa pendampingan yg tv memperoleh legalitas, pembinaan, dan sejumlah fasilitasi. Paguyuban nelayan diminta aktif berkomunikasi dengan dinas untuk memastikan pendampingan ini.

“Apalagi, dinas akan ada zonasi wilayah, silakan legalitasnya diurus. Ajukan izin ke One Single Submission atau OSS dengan pendampingan Diskan. Saya juga berpesan, gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Jangan tangkap semisal baby lobster,” kata Aak Ipung, demikian sapaan akrab Saiful Abidin.

Alvaros – aksl