blank
Pimpinan Pondok Pesantren Al Muayyad Windan, Makamhaji , Kartasura Kabupaten  Sukoharjo  Drs H. Mohammad Dian Nafi  Foto: Bagus Adji

BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Langkah Polri melakukan proses hukum terhadap kelompok Khilafatul Muslimin, mendapatkan dukungan dari Pondok Pesantren Al Muayyad Windan Makamhaji Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

Dukungan itu disampaikan, karena penahanan terhadap dua tokoh Khilafatul Muslimin yang diduga memerintahkan pembagian selebaran berisi ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah merupakan ranah pemerintah .

“Tuntunan yang kita fahami dari al Quran Surah An Nisa menyebutkan informasi keamanan dan kegentingan itu merupakan ranah ulil amrik (pemerintah)”, kata Pimpinan Pondok Pesantren Al Muayyad Windan, Makamhaji, Kartasura Kabupaten  Sukoharjo  Drs H. Mohammad Dian Nafi.

Mohammad Nafi menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapannya terkait penangkapan dua tokoh Khilafatul Muslimin Jawa Tengah oleh pihak kepolisian, saat ditemui di Asrama Haji Donohudan Kabupaten Boyolali, Sabtu (11/6/2022).

Drs H. Mohammad Dian Nafi ketika ditemui  disela sela tugasnya sebagai  Petugas Haji Kloter 13 SOC jemaah Calon Haji Klaten mengatakan, berbicara tentang hal  berkaitan dengan keamanan dan kegentingan, kita menunggu penyimpulan dari aparat yang berwenang.

Beri kesempatan kesempatan secukupnya kepada aparat keamanan, aparat pemerintah untuk menyimpulkan hal berkaitan dengan kelompok Khilafatul Muslimin. Di sisi lain masyarakat perlu menjaga diri untuk selalu meneguhkan komitmen kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara  yang sudah jelas.

Negara ini berdasarkan Pancasila merupakan Negara Kesatuan Repunloik Indonesia  berdasarkan UUD  1945 dan bersemboyan Bhineka Tunggal Ika . Ini kenyataan riil yang telah nyata menjaga  kemaslahatan dan kebaikan umat beragama di Indonesia .

Satu hal yang sangat penting difahami adalah, masyarakat majemuk itu memiliki kesulitan pokok untuk menemukan kesepakatan. Jika sudah ada  kesepakatan yang mendasar, hal itu harus kita jaga itu.

“Dari situ kita berangkat membangun kemakmuran, kesejahteraan membangun kebaikan. Termasuk umat beragama ikut  serta didalamnya memperkaya kehidupan kemasyarakat dan kebangsaan di negara  kita ini,” jelasnya.

Tangkap dan copot.

Sebagaimana diberitakan Suarabaru.id, Polres Klaten menetapkan dua tokoh Khilafatul Muslimin Jawa Tengah sebagai tersangka yang menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah.

Baca juga Polres Klaten Tetapkan Dua Tokoh Khilafatul Muslimin Jateng Sebagai Tersangka

IM yang merupakan amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng dan SW selaku amir quro cabang wilayah Klaten, demikian keduanya, dijerat pasal 14  ayat 1 dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan  atau pasal 107 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.