blank
Dua tersangka kelompok Khilafatul Muslimin tengah digiring petugas Polres Klaten di Mapolresta setempat, Jumat (10/9) (Bagus Adji)

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menetapkan dua tokoh Khilafatul Muslimin Jawa Tengah sebagai tersangka menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah.

IM yang merupakan amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng dan SW selaku amir quro cabang wilayah Klaten, demikian keduanya, dijerat pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 107 jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

Selain mengamankan kedua tersangka , polisi juga telah melakukan penggeledahan di enam titik masing masing empat lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Klaten dan dua rumah pengurus.

Selain itu pihak berwajib jug meminta keterangan kepada empat saksi”, kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6).

Kapolres Klaten didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK membeberkan, penangkapan terhadap IM dan SW berawal kegiatan konvoi motor dengan 50 peserta yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin pada 29 Mei 2022.

blank
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy S. bersama PJU Polres Klaten tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari penggeledahan pada empat kantor dan dua rumah pengurus Khilafatul Muslimin di wilayah setempat (Bagus Adji)

Dalam kegiatan itu diketahui berlangsung pembagian selebaran berisi ajakan untuk mengikuti idiologi khilafah.
Kejadiannya mendorong polisi bertindak cepat melakukan penggeledahan di enam titik lokasi dan menyita barang bukti diantaranya foto dan video rekaman konvoi, dua pamflet berisi maklumat nasehat himbauan, buku-buku.

Juga laptop dan printer masing masing dua unit, berikut satu CPU, serta tiga rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi.

“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan. Kasusnya juga terus didalami dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bias bertambah. Dari pemeriksaan diketahui Khilafatul Muslimin sudah ada di kabupaten Klaten sejak tahun 2009. IM selaku amir Khilafatul Muslimin Jateng membawahi kabupaten se Solo Raya, Yogya dan Kudus dengan sekitar 500 anggota. Mengenai asal dana yang diperoleh kelompok, masih terus didalami,” kata AKBP Eko Prasetyo.

Sementara itu AKP Guruh Bagus Eddy S. SIK menambahkan dalam penggeledahan ditemukan bukti Khilafatul Muslimin sudah membuat struktur organisasi khilafah mulai dari NII.
Polisi juga sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi phamplet ataupun brosur.

Kesimpulannya, nasihat yang tertulis dalam brosur tidak disampaikan secera utuh melainkan berupa penggalan dari pelbagai ayat berbeda.

Secara teoritis maupun umum maka orang yang membaca isi brosur tadi akan tergiring dalam opini ataupun persepsi pembentukan negara khilafah.

Dalam merekrut anggota pantas diduga melalui jaringan keluarga lewat kegiatan pengajian, terangnya.

Kosong

Pada kesempatan terpisah Suarabaru. Id yang mendatangi kantor Khilafatul Muslimin di Belangwetan Kecamatan Klaten Utara mendapati tempat kegiatan dalam kondisi kosong ataupun sepi. Menurut Jiman warga yang membuka usaha di sebelah kantor Khilafatul Muslimin mengatakan tidak tahu persis kegiatan dalam gedung disebelah lokasi usahanya . Mereka datang tidak kulanuwun .”Seingat saya mulai tahun 2007 ada kegiatan dalam bangunan yang berdsiri diatas tanah wakaf. Bagunan dimaksud tidak ada yang menempati hanya sesekali ada kegiatan pengajian dan beladiri . Namun yang ikut pengajian itu siapa dan dari mana kami tidak tahu . Bahkan ketika berlangsungnya konvoi motor, berangkatnya juga dari depan kantor Khilaftul Muslimin ini”, tuturnya sembari menunjuk kearah bagunan gedung yang terletak dipinggir kali.

Bagus Adji