blank
Hadi Priyanto, MM. (Foto: Hadi P)

Oleh: Hadi Priyanto

Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2022 yang diajukan Bupati Jepara tanggal 20 April hingga saat ini tak kunjung diterbitkan.

Padahal semula pelantikan 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini direncanakan akan dilakukan pada 28 April 2022. Karena rekomendasi KASN tidak juga turun, kemudian diwacanakan kemungkinan pelantikan dilakukan melalui diskresi sebagai mana diatur dalam PP No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun skenario ini juga tidak terjadi.

Kini bukan hanya para pejabat yang mengikuti proses seleksi yang menunggu kepastian atas proses yang telah dijalani, namun juga juga kalangan ASN, dan juga lembaga pemerintahan yang memiliki tugas membina kepegawaian di daerah seperti BKN, Kementerian PAN RB, LAN Kemendagri dan bahkan DPR RI.

DPRD Jepara yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam bidang pengawasan untuk mengawasi kinerja Bupati dalam mengelola Aparatur Sipil Negara, saat ini juga menunggu keputusan akhir atas surat aduan yang telah dikirim kepada KASN atas dugaan pelangggaran peraturan perundang-undangan dalam pembentukan panitia seleksi.

Juga adanya dugaan pelangggaran yang dilakukan oleh panitia seleksi terkait dengan Keputusan Menteri PAN RB No. 409 tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Tujuannya agar tercipta ASN yang profesional dan berkinerja baik, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat pemersatu bangsa.

Dalam kaitannya dengan tugas dan fungsinya, KASN memiliki sejumlah wewenang, diantaranya adalah mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksana seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Menduga Arah Rekomendasi

Dalam konstruksi tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara kini diuji integritasnya sebagai penjaga sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, khususnya dalam kontroversi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2022. Juga proses mutasi sebelumnya yang dilakukan oleh Bupati Jepara terhadap 5 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Terhadap laporan berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan ini telah dilakukan klarifikasi oleh tim KASN. Kini setelah kurang lebih 40 hari, semua fihak menunggu rekomendasi KASN atas hasil akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara.

Penulis menduga, ada sejumlah pertimbangan yang akan digunakan oleh KASN dalam menerbitkan rekomendasi, diantaranya adalah pengabaian atas sejumlah rekomendasi KASN oleh Bupati Jepara. Padahal berdasarkan UU No. 5 tahun 2014, rekomendasi KASN wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang dan bersifat mengikat.

Sementara arah rekomendasi yang akan diberikan oleh KASN kepada Penjabat Bupati selaku Penjabat Pembina Kepegawaian menurut dugaan penulis akan terdiri tiga hal :

Pertama; berisi penegasan agar semua rekomendasi oleh KASN yang telah dikeluarkan kepada kepada Bupati Jepara dilaksanakan dan tindaklanjuti, baik tentang pengangkatan / mutasi sejumlah pejabat esaelon 3 yang mengabaikan unsur kompetensi pejabat serta pelanggaran etik dan perilaku ASN yang dilakukan oleh seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

Kedua; dilakukan evaluasi dan atau pembatalan hasil seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2022 dan di ulang lagi prosesnya agar keputusan yang diambil tidak cacat hukum hingga menutup ruang bagi penyelesaian melalui PTUN.

Ketiga, rekomendasi untuk tidak lagi menggunakan panitia seleksi yang terlibat dalam proses seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2022, untuk periode tertentu.

Kini bola ada di tangan KASN, sebuah lembaga yang memiliki tugas mulia menjaga ASN dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh para penguasa. Sesuai dengan UU ASN, harus segera ada keputusan atas kontroversi seleksi terbuka di Pemkab Jepara. Sebab penyelenggaraan kebijakan dan Manajenen ASN harus berdasarkan kepastian hukum, profesionalitas dan proporsionalitas serta akuntabilitas.

Penulis adalah pensiunan ASN di Jepara.