blank
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Semarang (USM) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan menggandeng Fakultas Hukum pada Minggu (15/5) pukul 15.00 WIB secara offline di Gazebo Taman USM. (humas USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Semarang (USM) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan menggandeng Fakultas Hukum pada Minggu (15/5) pukul 15.00 WIB secara offline di Gazebo Taman USM.

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional itu mengambil tema ”Kebebasan Menyatakan Pendapat dalam Demokrasi”.

Kegiatan bekerja sama dengan Forum Intelektual Muda (FIM) dan komunitas literasi yang ada di USM.

”Kegiatan diskusi publik bersama fakultas hukum ini adalah salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan BEM USM, yang bekerja sama dengan FIM dan komomunitas literasi di USM untuk memperingati Hari Buku Nasional,” kata Direktur FIM dan Literasi, Daffa Rachman.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Departemen Hukum dan Sosial Politik (Sospol) BEM FH USM, Prasetya Bhara Kusuma, sedangkan Pemantik pada kegiatan ini adalah Gubernur BEM Fakultas Hukum USM, Mutiara Apriliani.

Mutiara mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang tertuang didalam Pasal 28E Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Di Ayat 2 menjelaskan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Sedangkan Ayat 3 menjelaskan tentang setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dia menambahkan, kebebasan berpendapat juga ditegaskan kembali dalam Pasal 23 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 23 itu menyatakan ”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dana tau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”.

”Dari dasar hukum tersebut, dapat dikatakan bahwa kebebasan berekspresi mencakup hal yang luas, bukan hanya kebebasan untuk berbicara tetapi, kebebasan menyalurkan hasil pikiran atau pendapat secara lisan maupun tulisan. Hak ini tentu saja berhubungan dengan kebebasan untuk berserikat atau berkumpul serta kebebasan untuk berkeyakinan dan menjalankan keyakinan tersebut,” kata mahasiswa penerima beasiswa KIP FH USM.

Dia berharap, kegiatan serupa dapat diselenggarakan setiap tahun, sehingga budaya literasi di lingkungan USM dapat lestari.

VV/Muha