GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Yang Namanya tindak kejahatan, memang biasanya sering tak mengenal tempat. Di tempat ibadah ktak amal dicuri.
Nah, kali ini pencurian kotak amal terjadi di kompleks kuburan Dusun Sembukan, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Gtrobogan.
Seorang lelaki asal Desa Gundi, Kecamtan Godong, Kabupaten Grobogan, ditangkap warga setelah melakukan aksi pencurian di Tempat Pemakaman Umum Kyai H Thollah, Dusun Sembukan tersebut.
Sebelum tertangkap warga, lelaki berinisial SP ini sempat terekam kamera CCTV akan melakukan pencurian kotak amal.
Penangkapan pencuri kotak amal ini berawal pada saat Sunarto (49), warga Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, melihat secara langsung aksi SP, pada rabu 11 Mei 2022.
Dari informasi yang diterima Media Purwodadi, warga yang mengetahui adanya aksi pencurian kotak amal tersebut langsung mendatangi makam setempat.
Pelaku akhirnya diamankan warga dan langsung dibawa ke rumah Kepala Dusun Sembukan, Gudiono. Dalam pengakuannya kepada warga, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali pencurian kotak amal di TPU tersebut.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapoisek Brati. Kapolsek Brati, AKP Zainal Abidin membenarkan adanya pencurian kotak amal di sebuah makam di Dusun Sembukan, Desa Kronggen.
Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Brati, pelaku menjalani pemeriksaan. Dari keterangan pelaku, SP mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali yakni dimulai pada bulan Maret hingga Mei 2022.
Aksi pertama dillakukan pelaku pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 08.30 WIB. Kemudian, untuk aksi pencurian kotak amal kedua dan ketiga dilakukan pada bulan April, yakni tanggal 5 April 2022 pukul 16.00 WIB dan tanggal 17, pukul 09.15 WIB.
“Untuk aksi pencurian yang terakhir dilakukan pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 12.30 WIB,” jelas Kapolsek Brati, AKP Zainal dalam keterangannya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni kotak amal berbahan kayu jati dengan cat hijau, linggis sepanjang 50 centimeter untuk sarana dan sandal jepit yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka juga disita uang R p29 ribu yang merupakan sisa hasil pencurian selama empat kali dan satu bungkus rokok.
“Selama melakukan pencurian sebanyak empat kali ini, pelaku mendapatkan uang hasil aksinya sebesar Rp 1.265.000,” ujar AKP Zainal Abidin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa menjalani hukuman dibalik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tetang pencurian disertai pemberatan.
Tya Wiedya