blank
Anggota DPRD Jateng M Nur Khabsyin bersama pengurus PUK Djarum SP RTMM SPSI saat bertemu Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Jateng M Nur Khabsyin menyatakan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Pekerja Rokok di Kabupaten Kudus segera dicairkan.

Hal tersebut disampaikan Khabsyin seusai bertemu dengan Bupati Kudus HM Hartopo di pendapa Kabupaten, Selasa (17/5). Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Djarum SP RTMM-SPSI Kudus, Ali Muslikin dan sejumlah pengurus lainnya.

“Dalam pertemuan tersebut bupati menyampaikan kami bahwa pencairan BLT DBHCHT untuk pekerja rokok tinggal menunggu sinkronisasi data Pemkab Kudus dengan Pemprov Jateng,”kata Khabysin.

Politisi asal PKB ini menambahkan, pertemuannya dengan Bupati Kudus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil reses yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam reses, pihaknya mendapat keluhan dari kalangan pekerja rokok yang mempertanyakan pencairan BLT DBHCHT untuk buruh.

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021, sebanyak 30 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima pemerintah daerah diperuntukkan guna kesejahteraan pekerja rokok dan tembakau.

Atas dasar tersebut, Khabsyin kemudian menindaklanjuti dengan mengajak pengurus SP RTMM-SPSI untuk ikut bertemu dengan Bupati Kudus agar bisa mendapatkan penjelasan secara langsung

“Alhamdulillah, bupati menyambut baik pertemuan tersebut dan berjanji akan setelah sinkronisasi data selesai, BLT DBHCHT untuk pekerja rokok akan langsung dicairkan,”kata wakil rakyat asal Dapil Kudus, Jepara dan Demak tersebut.

Lebih lanjut, kata Khabsyin, dari data yang diperolehnya, BLT DBHCT untuk pekerja rokok di Kudus akan diberikan dari dua sumber yakni APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.

Untuk APBD Provinsi, total anggaran yang dikucurkan untuk BLT DBHCHT pekerja rokok dan pekerja di sektor tembakau di wilayah provinsi Jateng sebanyak Rp 85,2 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 29,7 miliar diantaranya diperuntukkan bagi pekerja rokok di Kudus dengan jumlah penerima sebanyak 24.795 buruh

Sementara, dari APBD Kabupaten Kudus, total alokasi anggaran yang bakal dikucurkan sebanyak Rp 52,5 miliar bagi 43.500 pekerja rokok

Besaran BLT yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk APBD murni ini, BLT akan dicairkan untuk empat bulan yang akan dibagi dalam dua tahap, yang mana per tahap langsung diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan.

“Jadi untuk APBD murni, para buruh nanti akan menerima Rp 300 ribu untuk empat bulan. Jadi totalnya per pekerja akan kantongi Rp 1,2 juta,”jelas Khabsyin.

Bahkan, kata Khabsyin, jumlah BLT tersebut akan bertambah karena ada Silpa DBHCHT tahun 2021 lalu sebesar Rp 30,2 miliar dari APBD Kabupaten Kudus dan Rp 40 miliar dari APBD Provinsi Jateng.

Dengan Silpa sebanyak itu, akan ada tambahan alokasi BLT sebesar Rp 300 ribu selama dua bulan yang bisa dicairkan setelah APBD Perubahan.

“Jadi dalam tahun 2022 ini pekerja bisa dapat BLT DBHCHT untuk enam bulan yang totalnya sebesar Rp 1,8 juta bagi setiap buruh,”tegasnya.

Sementara, Ketua PUK Djarum SP RTMM-SPSI, Ali Muslikin menyambut baik hasil tersebut. Menurutnya, BLT DBHCHT bagi pekerja rokok akan sangat membantu perekonomian mereka yang sempat tertekan akibat pandemi.

Ali juga berharap agar BLT DBHCHT tersebut bisa segera cair.

“Tahun 2021 silam, BLT DBHCHT yang diberikan hanya selama dua bulan. Kalau tahun ini terealisasi untuk enam bulan, kami tentu sangat berterima kasih,”ujarnya.

Tm-Ab