blank
Sunarto alias Cak To didampingi Ahmad Reza Fahrudin (Afang) dan tim pemenangan saat mendaftar sebagai bakal calon Ketua DPC Peradi Semarang periode 2022-2027, di kantor DPC Peradi Semarang. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sunarto alias Cak To  resmi mendaftar sebagai bakal calon Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang periode 2022-2027.

Pada kesempatan itu Cak To didampingi puluhan tim pemenangannya mendaftarkan diri di kantor DPC Peradi Semarang di Jalan Puspowarno Tengah V, Kota Semarang, Selasa (17/5/2022).

Menurut Cak To, calon Ketua DPC harus mendaftar, mengikuti mekanisme yang disediakan oleh panitia. “Calon Ketua DPC harus mendaftar. Kami mengikuti mekanisme yang disediakan panitia Muscab,” ungkap Cak To kepada awak media di Semarang.

Cak To menegaskan, jika nanti dirinya terpilih, siap membawa organisasi advokat ini menjadi lebih baik. “Peradi merupakan organisasi yang sudah tertata, sehingga programnya akan mengikuti dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi,” ujarnya.

Dalam meraih kursi ini, Cak To maju bersama Ahmad Reza Fahrudin sebagai calon sekretaris. Visi yang diusung yakni meneguhkan Peradi sebagai wadah organisasi profesi tunggal yang profesional, solid, dan bermartabat.

“Kami juga berupaya meningkatkan kualitas dengan menegakkan kode etik profesi,” tegasnya.

Pihaknya juga mempunyai 12 program kerja prioritasnya jika nanti terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Semarang. Diantaranya menyediakan laporan keuangan secara realtime melalui website DPC Semarang; memberdayakan tim perlindungan advokat dengan dibuatkannya unit kerja.

Ada pula program memberikan penghargaan bagi anggota yang melaksanakan advokasi dan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat; hingga memberdayakan perempuan secara proporsional dalam kepengurusan.

Sementara terkait adanya surat panggilan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Semarang tentang pelaksanaan Muscab yang akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 no. 01/PanpelMuscab/Peradi/V/DPC SMG/2022 tanggal 9 Mei 2022, advokat anggota DPC Peradi Semarang menyatakan keberatan pada poin ke-4 yang menyatakan bahwa, ‘pada saat registrasi Muscab III Peradi Semarang, anggota wajib menunjukan surat keterangan dari DPC Peradi Semarang yang menerangkan telah melakukan daftar ulang RTPA atau perpanjangan RTPA yang berlaku hingga tahun 2024’.

“Peserta Muscab Semarang seharusnya adalah anggota DPC Peradi Semarang yang telah daftar ulang ke DPN Peradi dan telah diterbitkan KTA atau KTA Sementara (Kartu Tanda Anggota dan Surat Keterangan Kartu Anggota Sementara yang diterbitkan DPN Peradi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM & Sekjen oteh Dr.H. hermansyah Dulaimi, S.H.,M.H,” tegas perwakilan anggota DPC Peradi Semarang, Nur Iman.

Ning