BLORA (SUARABARU.ID) – Ratusan Anggota Serikat Karyawan (Sekar) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup Perhutani KPH Randublatung berangkat ke Jakarta bergabung dengan ribuan karyawan Perhutani lainya untuk melakukan unjuk rasa, Selasa, (17/5/2022).
Mereka menolak Surat Keputusan (SK).menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (HK) 287/Men.LHK/setjend/PLA/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus,
Unjuk rasa dipusatkan di Patung Kuda kawasan Monas dan Kantor Kementerian LHK yang akan dilaksanakan, Rabu 18 Mei 2022 esok.
Unjuk rasa ersebut sebagai bentuk penolakan atas terbitnya SK menteri LHK no 287 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Pasalnya terbitnya SK ini dinilai sangatlah memprihatinkan, lantaran jauh dari konsep kehutanan dan lebih cenderung memberikan ruang kepada kelompok-kelompok tententu, yang mengabaikan kelestarian hutan.
“Tentu saja hal ini sangat mengawatirkan atas kelangsungan pekerjaan sebagai penopang hidup para karyawan,” kata Joko Siswanto selaku Ketua Serikat Karyawan Perhutani Randublatung.
Dia menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa ini dalah merupakan bentuk penolakan SK Men.LHK Nomor 287 tentang KHDPK. Karena SK tersebut sangat jauh dari konsep Kehutanan dan mengabaikan dengan fungsi hutan yang sebenarnya ini akan berakibat punahnya hutan di Jawa dan Madura.