“Terbitnya SK Men.LHK. 287 tentang KHDPK ini sangat mengawatirkan terhadap kelestarian lingkungan, karena SK tersebut sangat jauh dari konsep kehutanan dan fungsi hutan yang sebenarnya, dimana akan mengakibatkan punahnya hutan di pulau Jawa dan Madura,” ujar Joko Siswanto.
Lebih lanjut, Joko Siswanto mengungkapkan bahwa di samping itu dengan ditetapkan kawasan hutan Negara sebagai KHDPK ini, 1(satu) Juta Hektar lebih kawasan hutan akan keluar dari Pengelolaan Perum Perhutani, yang sampai saat ini belum jelas siapa pengelolanya, hal ini akan dimungkinkan akan terjadi PHK besar-besaran karyawan di Perum
Perhutani, walupun dari direksi Perhutani menjamin tidak akan ada PHK, tapi secara logika sudah tidak masuk akal.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto, S.Hut. Msc. Melalui Kepala Seksi Produksi dan Ekowisata Suwarno, S.Hut. ketika ditemui wartawan, menjelaskan bahwa sebenarnya manajemen Perhutani sudah menghimbau kepada para karyawan untuk tidak melakukan aksi di Jakarta.
“Karena selain karyawan harus mengeluarkan biaya banyak untuk ke Jakarta, juga Direksi Perhutani saat ini masih terus melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian LHK dalam rangka menempuh hal yang terbaik dalam penerapan KHDPK. Namun penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dari semua warga negara dan dilindungi undang-undang,” kata Suwarno..
Kudnadi