JEPARA (SUARABARU.ID) – Pengantar redaksi: Bupati Jepara periode 2017-2022 akan purna pada tanggal 22 Mei 2022. Sebagai gantinya, akan diisi Penjabat Bupati yang diangkat oleh Presiden atas usulan Gubernur Jawa Tengah. Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah posisi penjabat bupati akan diisi oleh PNS atau ASN yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.Pengisian Penjabat Bupati Jepara ini akan dilakukan pada tanggal 22 Mei atau 23 Mei 2022 hingga terpilih Bupati Wakil Bupati Jepara hasil Pilkada 27 November 2024. Ini berarti, hampir dua tahun Jepara akan diisi oleh Penjabat Bupati yang memiliki kewenangan sama dengan bupati definitif. Waktu yang cukup lama. Karena itu wajar jika warga Jepara berharap banyak terhadap kinerja Penjabat Bupati Jepara ini. Mengingat penting dan strategisnya posisi Penjabat Bupati, maka Suarabaru.id, akan menurunkan sejumlah pendapat dan harapan warga Jepara secara bersambung. Harapan warga ini akan diserahkan redaksi SUARABARU.ID kepada Pejabat Bupati Jepara Harapannya akan menjadi masukan bernilai bagi Penjabat Bupati Jepara 2022 – 2024. (Redaksi).
Lasmini : Sebagai seorang pengusaha yang merintis usahanya dari bawah dan pernah aktif di sejumlah asosiasi pengusaha tentu ia memahami potensi dan persoalan yang dihadapi oleh dunia usaha kecil dan menengah di Jepara. Lasmini sendiri saat ini menjadi owner dan direktur Quick Cargo dan Total Logistics, one stop shopping yang bergerak dalam perizinan kayu sono keling dan satwa liar, perdagangan kecil dan menengah, furniture serta forwarding dan ekspedisi.
Karena itu ia memahami arti pentingnya menghidupkan dan memperkuat sektor usaha kecil menengah dan industri kecil, termasuk yang bergerak di sektor ekonomi kreatif. “Mereka ini yang harus dibina dan diberdayakan, sebab ini adalah kekuatan riil perekonomian masyarakat dan daerah,” ujar Lasmini.
Karena itu menurut Lasmini yang juga akrab dipanggil Rose Mei Mei, Penjabat Bupati Jepara nantinya seyogyanya menyusun data base sektor-sektor usaha kecil dan menengah. “Bentuk, rintis dan kembangkan sektor ini dengan pengklasteran dan wadah-wadah organisasi untuk memudahkan pembinaan,” usulnya.
Karena itu harus dipetakan industri kecil yang prioritas dan prospektif. Juga yang belum tersentuh bantuan, baik oleh pemkab, provinsi, pusat dan juga lembaga-lembaga lain. “Jangan sampai yang satu telah sering mendapatkan bantuan, tetapi ada yang belum tersentuh sama sekali karena tidak punya akses,” tegas Lasmini.
Namun demikian Lasmini mengingatkan Pemkab dan lembaga terkait harus memberdayakan dan mendidik masyakat Jepara hingga tidak menjadi masyarakat yang manja dan “njagake” bantuan dari manapun. Jika orang lain bisa sukses dengan usaha kecil dan menengah mandiri yang lain juga bisa mandiri jika memang niat dan tekad bulat. “Karena itu soft skill atau karakter sebagai wira usaha mandiri harus ditanamkan melaui program pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam kaitanya dengan pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah ini, menurut Lasmini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dapat menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR ) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan. Jumlahnya di Jepara tentu besar jika dikelola dengan benar sebab banyaknya industri besar yang ada.
“Ini amanat undang-undang. Apalagi Jepara juga sudah memiliki Perda tetang CSR yang bisa menjadi dasar operasional dan bahkan telah memiliki Komite CSR yang salah satunya bertugas melakukan review tahunan dari program CSR yang terintegrasi untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada ,” ungkapnya.
Karena itu kepada Penjabat Bupati Jepara yang akan datang Lasmini mengusulkan agar dana CSR harus dikelola dengan benar, fair, adil , transparan dan tidak ada nepotisme. Dana ini sebagian bisa dialokasikan kepada masyakat kecil yang belum tersentuh, termasuk usaha kecil dan menengah.
“Jadi bukan hanya orang atau kelompok tertentu yang dibantu. Ini juga wujud sila ke- 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang selama belum pernah terwujud dan masih masih mandul dengan berbagai alasan,” tegasnya.
Menurut Lasmini, Jepara adalah wilayah yang memiliki potensi yang luar biasa. “Karena itu potensi ini harus dikembangkan merata, tidak hanya dari satu sektor saja yaitu industri ukir kayu. Apalagi kita telah memasuki pasar bebas yang memberikan peluang semua potensi yang memiliki posisi tawar tinggi untuk masuk pada pasar global,” paparnya.
Inilah pentingnya membangun sinergitas bersama antar semua pemangku kepentingan, pemerintah, asosiasi pengusaha, perguruan tinggi. “Semuanya harus ikut berperan secara adil dan jujur. Jadi tidak semua kesalahan ada pada pemerintah,” ujarnya.
Ia juga melihat banyaknya tenaga kerja produktif di sektor industri ukir yang lari kesektor industri besar adalah suatu yang wajar. Mereka butuh hidup layak. Sementara di industri furniture sebagian gaji karyawannya masih di bawah UMK dan disisi lainnya pengusaha hidup sangat mapan dan berkecukupan.
“Ini harusnya menjadi kajian bersama ketika kita akan berbicara pelestarian seni ukir. Bila kesejahteraan perajin ukir terjamin, dipastikan mereka tidak akan meninggalkan warisan budaya leluhurnya,” pungkasnya.
Hadepe