blank

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Pertemuan antara pimpinan DPRD dengan Pengurus Baznas Jepara yang dipimpin oleh ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyepakati sejumlah hal. Diantarnya tidak akan lagi melibatkan pejabat publik yang memiliki kepentingan politik dalam penyerahan bantuan yang bersumber dari Badan Amal Zakat Nasional (BASNAS). Ini semata-mata agar zakat Baznas  bisa dikelola sesuai regulasi dan juga kaidah agama yang mengaturnya

blank

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Baznas Kabupaten Jepara Sholih didampingi dua pengurus. Sedang Ketua DPRD Haizul Ma’arif didampingi 3 orang wakil Ketua DPRD, Junarso, Pratikno dan Nuruddin Amin.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif yang dalam pertemuan tersebut dikabarkan  berbicara cukup keras terkait dengan pengelolaan Baznas, baik penghimpunan maupun distribusinya belum menjawab pertanyaaan yang disampaikan SUARABARU.ID melalui WhatsApp.

blank

Namun dari Wakil Ketua DPRD, Junarso diperoleh informasi bahwa DPRD – Baznas menyepakati tidak ada lagi pelibatan pejabat publik yang punya kepentingan politik dalam penyerahan zakat, seperti yang selama ini terjadi. “Kami sepakat tidak ada lagi politisasi penyerahan zakat,” ujarnya.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja ketua DPRD Selasa (26/4-2022). Pertemuan tersebut di latar belakangi dengan kontroversi pungutan sedekah Baznas yang dipungut dari kelompok penerima Bantuan Langsung Tunai di sejumlah desa.

blank

Gerakan bulan sedekah Baznas yang diluncurkan Bupati Jepara pada 4 April di Gedung Shima Jepara. Gerakan bulan Baznas ini  berlangsung hingga tanggal 26 April 2022 selama 3 minggu.

blank

Hal lain yang disepakati menurut Wakil Ketua DPRD Pratikno adalah bahwa Baznas akan melakukan penghimpunan infaq – sedekah dan penyaluran zakat seseuai ketentuan, baik dalam peraturan pemerintah maupun hukum-hukum agama. “Penyaluran  juga perlu dilakukan verifikasi dengan ketat. Jangan sampai zakat justru diterima oleh yang tidak berhak,”ujar Pratikno.  Baznas juga saya sarankan menjadi lembaga yang independen sebagaimana aturan yang ada. Tidak ada kewenangan bupati ngatur-ngatur Baznas secara teknis, tambahnyaq

Hadepe