blank
Tersangka ARB dan BS berikut dua unit sepeda motor yang digunakan dalam tindak pidana penganiayaan Foto: Bagus Adji 

KLATEN (SUARABARU.ID) – Gara-gara ada pengedara motor lain mem-bleyer-bleyer (menarik-narik tuas gas) mesin motor, menjadikan ARB (19) dan BS (20) naik pitam. Dua pemuda asal Klaten ini terjerat perkara pidana dan terancam hukuman lima tahun penjara.

ARB asal Cetan Kecamatan Ceper dan BS asal Munggung Kecamatan Karangdowo ini nekat menganiaya Didik Sulistyo warga Tijayan Manisrenggo Klaten hingga menderita luka

“Perbuatan ARB dan BS melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta  dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (19/4/2022).

Wakapolres Kompol Sumiarta didampingi KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto membeberkan, tindak pidana yang dilakukan dua tersangka berlangsung di jalan menuju RSD Bagaswaras Jalan Bayat, KM 1 tepatnya I wilayah Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah 10 April 2022 lalu.

Saat sekitar pukul 06.00 WIB, terlapor bersama sekitar 50 temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian.

blank
KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto (kanan) bersama Kasubag Humas Iptu Abdillah (kiri) tengah menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ARB dan BS (keduanya mengenakan seragam tahanan) dalam Konferensi pers di Mapolres setempat. Foto: Bagus Adji

Dari arah berlawanan muncul pelapor bersama sekitar 10 rekannya mengendarai motor bermaksud pulang ke rumah masing masing dengan rute melintasi kota Klaten usai mengunjungi objek wisata Rowo Jombor.

Pada saat kedua rombongan  berpapasan, kelompok pelapor berteriak “Woee kuwi Sakir!”. Sambil berteriak merek mem-bleyer-bleyer mesin motor.

Berblik Arah

Bunyi mesin motor yang sangat bising membuat kelompok ARB dan BS naik pitam dan berbalik arah mengejar rombongan pelapor.