Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampinigi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho serta tersangka pengedar sabu BS, warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen.(Foto:SB/Ist),

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polsek Klirong bersama Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu saat mabuk.

Tersangka berinisial BS (25), warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, petugas mengamankan tersangka pada hari Selasa (5/4) sekitar Pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung, Kecamatan Klirong. Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga.

Saat itu tersangka terlihat mabuk.  Selanjutnya warga melaporkan ke Polsek Klirong karena mereka  mengaku resah. Benar saja saat ditangkap Polsek Klirong, tersangka masih mabuk karena dugaan pengaruh sabu yang dikonsumsi.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 gram. Barang bukti narkoba disimpan tersangka pada dashboard motor matik yang dikendarai tersangka.

“Barang bukti ini didapatkan dari tersangka saat kita melakukan penangkapan,”jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho pada konferensi pers, Selasa (19/4).

Pengakuan tersangka, barang tersebut ia peroleh dari seseorang inisial RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

RS menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil barang di sebuah lokasi, lalu dipindahkan ke lokasi lain untuk diambil oleh pemakai lainnya lagi.

17 paket sabu yang kini dijadikan barang bukti, oleh tersangka diambil dari kompleks sebuah Gereja di Jalan Kolonel Sugiono Kebumen, sesuai permintaan RS pada 5 April 2022.

Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS akan mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai sebanyak Rp 250 ribu.

Pengakuan lain, tersangka BS sebelumnya pada 2 April 2022, ia telah mengedarkan 11 paket sabu dari tersangka RS yang diambil di kompleks sebuah Bank, di Kebumen.

Pengakuan tersangka, dari 17 paket yang diperoleh, 10 lainnya telah diedarkan dan satu paket lainnya telah habis dikonsumsi sendiri.

Komper Wardopo